Liputan6.com, Jakarta - Ibu berinisial LSR (47) yang diduga menganiaya anak kandungnya sendiri, GT berusia 12 tahun, akan segera dijadikan tersangka terkait perilakunya.
Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru mengatakan, dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, LSR tidak akan ditahan.
Baca Juga
"LSR masih punya anak berumur 6 tahun (adik GT) yang masih bergantung kepadanya. Dia juga masih memiliki anak remaja (kakak GT) yang membutuhkannya," ujar Audie saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2015).
Advertisement
Selain itu, apabila LSR bersikap koorperatif selama menjalani pemeriksaan, dia tidak akan ditahan. LSR pun hanya akan dipanggil untuk diperiksa.
"Kita lihat dulu apa yang bersangkutan juga kan bersikap kooperatif. Kalau iya, maka tidak akan ditahan," jelas Audie.
sebelumnya, LSR dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak. GT sempat kabur dari rumahnya dan mengaku digergaji oleh ibunya. Saat ini, GT masih berada di rumah aman Kementerian Sosial.
LSR diduga melanggar Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, hukuman kepada orang yang menganiaya anak hingga anak tersebut mengalami luka berat. (Cho/Yus)