Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan pengacara Otto Cornelius Kaligis. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan dan pemberian hadiah atau gratifikasi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sedianya, Gatot dan Kaligis diperiksa Senin 15 Juli kemarin sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerri. Yagari merupakan anak buah Kaligis. Namun keduanya tidak hadir.
"Pasti (akan dipanggil lagi)," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, Selasa (14/7/2015).
Advertisement
Ruki menjelaskan, Kaligis meminta penjadwalan ulang. Sebab dia baru menerima surat panggilan dari KPK. Sementara Gatot mangkir karena tidak ada keterangan.
Ruki menyebut pihaknya menargetkan pemeriksaan keduanya akan bisa dilakukan sebelum libur Hari Raya ldulfitri pada 17 Juli 2015.
"Kita menargetkan semuanya bisa clear sebelum liburan Lebaran," ujar Ruki.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang Otto Cornelius Kanigis dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian hadiah atau gratifikasi hakim PTUN Medan.
Selanjutnya: Tangkap Tangan KPK...
Tangkap Tangan KPK
Tangkap Tangan KPK
Kasus pemberian dan penerimaan hadiah atau gratifikasi hakim PTUN Medan ini terungkap hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli 2015 malam.
Dalam OTT itu, KPK menangkap tangan 5 orang, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerry.
Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intesif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
Uang sebanyak US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu turut diamankan dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Dalam perkembangannya, uang itu diberikan untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN itu sebelumnya dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis & Associates untuk menangani perkara gugatan tersebut.
Oleh KPK, selaku pihak pemberi, Gerri disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk 2 hakim lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan panitera pengganti PTUN Medan Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Sss)
Advertisement