OC Kaligis: Panitera PTUN Medan Telepon Terus Minta THR

Ini merupakan pemeriksaan perdana sejak OC mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya, Jakarta.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Jul 2015, 15:15 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2015, 15:15 WIB
20150714-Penahanan KPK-Jakarta-OC Kaligis
Puluhan wartawan langsung menyerbu OC Kaligis saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelius atau OC Kaligis. Ini merupakan pemeriksaan perdana sejak OC mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya, Jakarta.

Saat tiba di gedung KPK, Jakarta, OC yang mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan KPK langsung menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam upaya suap terhadap 3 hakim PTUN Medan seperti yang disangkakan KPK.

Menurut dia, penyerahan uang oleh anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara alias Gery kepada hakim bukan atas perintahnya. Melainkan inisiatif Gery sendiri karena terus didesak oleh 3 hakim tadi melalui paniteranya.

"Katanya panitera telepon terus-menerus untuk datang bawa THR (tunjangan hari raya)," ujar OC Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Pria berusia 73 tahun itu mengaku sudah memerintahkan Gerry untuk tidak melayani permintaan tersebut. Namun, anak buahnya ini tetap bersikeras memberikan permintaan hakim PTUN Medan.

"Saya sudah larang anak buah saya ke sana. Tapi dia ngotot minta tiket," ujar dia.

OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sejak 14 Juli 2015. Ia pun langsung ditahan usai diperiksa selama 5 jam oleh penyidik. Kini, ia akan mendekam di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan.

Dia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya