Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan gugatan sengketa Pilkada Pulau Morotai, Rusli Sibua usai diperiksa selama sekitar 7 jam.
Rusli Sibua yang merupakan Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara ini ditahan setelah tidak mengindahkan 2 kali panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK.
Mengenakan rompi tahanan KPK, Rusli yang didampingi kuasa hukumnya enggan berkomentar apapun terkait pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan penyidik. Ia terus merangsek menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke ruang tahanan.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penahanan Rusli ini demi kepentingan penyidikan. Apalagi yang bersangkutan sempat dijemput paksa di salah satu hotel di Jakarta.
"RS (Rusli Sibua) ditahan di Rutan Guntur. Penahanan ini untuk 20 hari ke depan," ujar Priharsa di Jakarta, Rabu (8/7/2015) malam.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni lalu. Dia diduga memberi uang lebih dari Rp 2 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK. Uang ini diberikan agar Akil memenangkan gugatan sengketanya.
Padahal, dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 itu sudah dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
Atas perbuatannya, KPK pun menjerat Rusli Sibua dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ado/Ali)
Usai Diperiksa 7 Jam, Bupati Pulau Morotai Ditahan KPK
Rusli Sibua ditahan setelah sebelumnya tidak mengindahkan 2 kali panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK.
Diperbarui 08 Jul 2015, 23:21 WIBDiterbitkan 08 Jul 2015, 23:21 WIB
Panitera MK Kasianur Sidauruk melambaikan tangan seusai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2015). Kasianur diperiksa sebagai saksi kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Morotai di MK 2011 dengan tersangka RS (Rusli Sibua). (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Jampidsus Minta Masyarakat Jangan Tinggalkan Pertamina
Kasus Korupsi Impor Gula, Thomas Lembong Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Selebrasi Siu saat Persib Gilas Persik Curi Perhartian, Ryan Kurnia: Nanti Kalau Gaya Emot Beckham yang Pusing Pelatih
VIDEO: Cuanomix: Susunan Pengurus Danantara Diumumkan Pekan Depan
6 Potret Beby Tsabina di Acara Sertijab Ayah Mertua, Menawan Pakai Gamis Krem
Jejak Karier Dr Richard Lee, Dokter Kecantikan dan Pengusaha yang Kini Mualaf
Tautan Siaran Langsung BRI Liga 1: Pertandingan Persis Solo melawan Bali United.
Tips Membawa Tabung Gas di Mobil: Panduan Lengkap untuk Keamanan Berkendara
Tips Membeli Emas Perhiasan: Panduan Lengkap untuk Pemula
Tips Membeli Tanah, Panduan Lengkap untuk Investasi Properti yang Aman
Resep Serabi Solo dan Ragam Varian untuk Takjil Berbuka, Gurih Manis Autentik
Tips Membersihkan Karang Gigi: Panduan Lengkap untuk Gigi Sehat