Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan gugatan sengketa Pilkada Pulau Morotai, Rusli Sibua usai diperiksa selama sekitar 7 jam.
Rusli Sibua yang merupakan Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara ini ditahan setelah tidak mengindahkan 2 kali panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK.
Mengenakan rompi tahanan KPK, Rusli yang didampingi kuasa hukumnya enggan berkomentar apapun terkait pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan penyidik. Ia terus merangsek menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke ruang tahanan.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penahanan Rusli ini demi kepentingan penyidikan. Apalagi yang bersangkutan sempat dijemput paksa di salah satu hotel di Jakarta.
"RS (Rusli Sibua) ditahan di Rutan Guntur. Penahanan ini untuk 20 hari ke depan," ujar Priharsa di Jakarta, Rabu (8/7/2015) malam.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni lalu. Dia diduga memberi uang lebih dari Rp 2 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK. Uang ini diberikan agar Akil memenangkan gugatan sengketanya.
Padahal, dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 itu sudah dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
Atas perbuatannya, KPK pun menjerat Rusli Sibua dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ado/Ali)
Usai Diperiksa 7 Jam, Bupati Pulau Morotai Ditahan KPK
Rusli Sibua ditahan setelah sebelumnya tidak mengindahkan 2 kali panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK.
Diperbarui 08 Jul 2015, 23:21 WIBDiterbitkan 08 Jul 2015, 23:21 WIB
Panitera MK Kasianur Sidauruk melambaikan tangan seusai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2015). Kasianur diperiksa sebagai saksi kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Morotai di MK 2011 dengan tersangka RS (Rusli Sibua). (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diabetes Tipe 5: Ancaman Kekurangan Gizi yang Mempengaruhi 20 Juta Orang di Dunia
Update Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Iran Selatan: 14 Korban Tewas dan 750 Orang Terluka, Sekolah dan Kantor Ditutup
Top 3: Mantan Pesepakbola Korea Selatan, Kang Ji Yong Meninggal Dunia
VIDEO: Bunda Iffet Meninggal Dunia, Pay Kenang Peran Besar Bunda dalam Perjalanan Musiknya
Sosok Bunda Iffet di Balik Kesuksesan Karier Bermusik Slank
Turnamen Yuris, Ajang Kebangkitan Persidafon Jayapura
Panduan Padu Padan Outfit Pink Untuk Pria, Patahkan Stereotype
Video Hoaks Sepekan: Soeharto Bicara soal Ijazah Palsu hingga Kapal Ferry Tenggelam pada 12 April 2025
Wagub Jakarta Rano Karno Harap Akuntan Tranparansi dalam Pengelolaan APBD hingga APBN
Lolos TKDN Kemenperin, Merek Eropa Inoi Jajal Peruntungan Lewat 3 Model Smartphone
Barcelona Juara Copa del Rey, Carlo Ancelotti: Real Madrid Sebenarnya Hampir Menang
Jumbo Tembus 7 Juta Penonton, Jadi Film Indonesia Terlaris ke-3 Menyalip Wakop DKI Reborn