Usai Diperiksa 7 Jam, Bupati Pulau Morotai Ditahan KPK

Rusli Sibua ditahan setelah sebelumnya tidak mengindahkan 2 kali panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 08 Jul 2015, 23:21 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2015, 23:21 WIB
20150702-Panitera MK Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pilkada Morotai-Jakarta-Kasianur Sidauruk 5
Panitera MK Kasianur Sidauruk melambaikan tangan seusai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2015). Kasianur diperiksa sebagai saksi kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Morotai di MK 2011 dengan tersangka RS (Rusli Sibua). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan gugatan sengketa Pilkada Pulau Morotai, Rusli Sibua usai diperiksa selama sekitar 7 jam.

Rusli Sibua yang merupakan Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara ini ditahan setelah tidak mengindahkan 2 kali panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK.

Mengenakan rompi tahanan KPK, Rusli yang didampingi kuasa hukumnya enggan berkomentar apapun terkait pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan penyidik. Ia terus merangsek menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke ruang tahanan.

Sementara itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penahanan Rusli ini demi kepentingan penyidikan. Apalagi yang bersangkutan sempat dijemput paksa di salah satu hotel di Jakarta.

"RS (Rusli Sibua) ditahan di Rutan Guntur. Penahanan ini untuk 20 hari ke depan," ujar Priharsa di Jakarta, Rabu (8/7/2015) malam.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni lalu. Dia diduga memberi uang lebih dari Rp 2 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK. Uang ini diberikan agar Akil memenangkan gugatan sengketanya.

Padahal, dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 itu sudah dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.

Atas perbuatannya, KPK pun menjerat Rusli Sibua dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ado/Ali)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya