Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan gugatan sengketa Pilkada Pulau Morotai, Rusli Sibua usai diperiksa selama sekitar 7 jam.
Rusli Sibua yang merupakan Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara ini ditahan setelah tidak mengindahkan 2 kali panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK.
Mengenakan rompi tahanan KPK, Rusli yang didampingi kuasa hukumnya enggan berkomentar apapun terkait pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan penyidik. Ia terus merangsek menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke ruang tahanan.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penahanan Rusli ini demi kepentingan penyidikan. Apalagi yang bersangkutan sempat dijemput paksa di salah satu hotel di Jakarta.
"RS (Rusli Sibua) ditahan di Rutan Guntur. Penahanan ini untuk 20 hari ke depan," ujar Priharsa di Jakarta, Rabu (8/7/2015) malam.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni lalu. Dia diduga memberi uang lebih dari Rp 2 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK. Uang ini diberikan agar Akil memenangkan gugatan sengketanya.
Padahal, dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 itu sudah dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
Atas perbuatannya, KPK pun menjerat Rusli Sibua dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ado/Ali)
Usai Diperiksa 7 Jam, Bupati Pulau Morotai Ditahan KPK
Rusli Sibua ditahan setelah sebelumnya tidak mengindahkan 2 kali panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK.
diperbarui 08 Jul 2015, 23:21 WIBDiterbitkan 08 Jul 2015, 23:21 WIB
Panitera MK Kasianur Sidauruk melambaikan tangan seusai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2015). Kasianur diperiksa sebagai saksi kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Morotai di MK 2011 dengan tersangka RS (Rusli Sibua). (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dunia Arab Tolak Gagasan Trump soal Relokasi Warga Gaza ke Mesir dan Yordania
6 Pasangan Zodiak Cina yang Paling Cocok di Tahun 2025
Prediksi Liga Inggris Manchester United vs Crystal Palace: Jaga Momentum Setan Merah!
Rekomendasi Destinasi Wisata di Sidoarjo
1 Dolar Berapa Rupiah? Berikut Data Bank Indonesia Hari Ini 2 Februari 2025
Donald Trump Bagi-Bagi Saham kepada Direksi Trump Media
Google Tawarkan Karyawan Pixel dan Android Buat Mundur secara Sukarela, Ada Apa?
Ortu Member NewJeans Bikin Akun Instagram, Sebut demi Lawan Berita Sepihak HYBE dan ADOR
Resep Ayam Geprek Pedas: Cara Membuat dan Variasi Lezat
Cuaca Indonesia Hari Ini Minggu 2 Februari, BMKG: Umumnya Hujan dan Berawan
Kisah Sukses Mitra Agen Jasa Ekspedisi, Selamatkan Ekonomi Keluarga hingga Beli Mobil
Buya Yahya Ungkap Alasan Kenapa Rasulullah Sering Puasa di Bulan Sya’ban, Ternyata Ini Penyebabnya