Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung memperberat hukuman sejoli pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19) dari penjara 20 tahun menjadi seumur hidup. Pengacara salah satu pembunuh Ade Sara, Assyifa Ramadhani (18), akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan ini.
Penasihat hukum Assyifa, Syafri Noer, menilai putusan tersebut terlalu berat.
"Pertimbangannya apa saya tidak tahu, terlebih saya belum terima putusannya. Ini putusan terlalu berat. Oleh karena itu, saya akan ajukan PK," ujar Syafri ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Menurut dia, dia akan mempelajari putusan itu, setelah salinan putusan kasasi sudah diterima. Dia akan melihat dasar hukum atas putusan hakim agung tersebut.
"Untuk mengajukan PK banyak yang bisa jadi landasan. Kita lihat dulu apa dasar hukum putusannya. Itu bisa jadi untuk mengajukan PK, tidak harus novum (bukti baru)," jelas Syafri.
Namun, dia belum berkoordinasi dengan keluarga Assyifa. Dia juga belum menemui kliennya.
"Saya belum tahu dia (Assyifa) sudah tahu atau tidak. Saya tunggu putusan dulu, baru ke Assyifa," kata Syafri.
Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan 2 terdakwa pembunuh Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Selain menolak, majelis kasasi memperberat hukuman sejoli itu dari penjara 20 tahun menjadi seumur hidup.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hafitd dan Assyifa, divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara. Majelis Hakim PN Jakpus menilai keduanya terbukti membunuh Ade Sara. Kemudian pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut.
Ade Sara dibunuh Hafitd dan Assyifa pada 3 Maret 2014. Mayatnya ditemukan mengenakan gelang Java Jazz kemudian dibuang di pinggir Tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Ade Sara tewas karena disetrum dan mulutnya disumpal koran. Kedua terdakwa menculiknya di dekat Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat. Baik Ade Sara maupun kedua terdakwa, ketiganya masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta. (Bob/Sss)