Kasus Suap RAPBD, KPK Periksa Bupati Musi Banyuasin dan Istrinya

Hingga pukul 12.00 WIB, belum terlihat kehadiran politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu di Gedung KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Jul 2015, 12:44 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2015, 12:44 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Pahri Azhari terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD 2015 di Kabupaten tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsudin Fei)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Namun, hingga pukul 12.00 WIB, belum terlihat kehadiran politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di Gedung KPK. Dan belum terdapat surat pemberitahuan yang diterima KPK mengenai hal ini.

Penyidik juga menjadwalkan memeriksa istri Pahri yang bernama Lucianty Pahri. Perempuan yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumsel tersebut juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syamsuddin Fei.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka yang diduga terlibat dalam upaya penyuapan terkait pembahasan RAPBDP 2015 Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Keempatnya ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,56 miliar setelah disadap penyidik KPK.

Uang yang berasal dari Kepala DPPKAD Syamsudin Fei serta Kepala Bappeda Faisyar. Uang itu diduga akan diberikan kepada 2 anggota DPRD Musi Banyuasin, yakni Bambang Karyanto dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar dari Fraksi Partai Gerindra. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya