Masa Tahanan 4 Tersangka Korupsi Musi Banyuasin Diperpanjang KPK

Keempatnya ditahan di tempat berbeda. Bambang dan Adam ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Syamsudin dan Faisyar ditahan di Gedung KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Jul 2015, 23:44 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 23:44 WIB
Tiba di KPK, Empat Tersangka Kasus Dugaan Suap RAPBD Musi Banyuasin Tutupi Wajah
Komisi Pemberantasan Korupsi membawa dua politisi dan pejabat Pemkab Musi Banyuasin untuk diperiksa di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6/2015). Keempat orang tersebut merupakan hasil OTT pada Jumat (19/6) malam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan 4 tersangka kasus dugaan suap Laporan Keuangan dan Pertanggungjawanan (LKPJ) 2014 dan APBD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2015.

"Terhadap 4 tersangka penyidik telah memperpanjang masa tahanan di tingkat penuntutan selama 40 hari sampai 18 Agustus 2015," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Keempat tersangka yang diamankan penyidik saat operasi tangkap tangan ini adalah 2 anggota DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto dan Adam Munandar, serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Syamsudin Fei selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Masa penahanan mereka (yang pertama) habis pada 9 Juli 2015," kata Priharsa.

Pada perkara ini, keempatnya tertangkap tim penyelidik dan penyidik KPK saat sedang melakukan transaksi suap menyangkut pembahasan APBD Musi Banyuasin. Kedua anggota DPRD ini diduga menerima suap lebih dari Rp 2,5 miliar dari Syamsudin Fei dan Faisyar.

Atas perbuatannya, Bambang dan Adam Munandar telah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Syamsudin Fei dan Fasyar ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keempatnya ditahan di tempat berbeda. Bambang dan Adam ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Syamsudin dan Faisyar ditahan di Gedung KPK. (Ado/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya