Liputan6.com, Jakarta - Tersangka penembakan mobil Daihatsu Xenia di jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Km 34 Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rachmanto alias Anton (39), sempat ketakutan.
Anton ketakutan lantaran mengetahui Dwi Prasetyo, pemilik mobil Xenia, memposting aksi 'koboi' itu di media sosial, lengkap dengan foto mobil KIA Picanto yang dikendarainya beserta pelat nomor kendaraan.
Pria 39 tahun itu pun berusaha menutupi jejaknya, dengan melepaskan dan memasang lagi pelat nomor kendaraannya secara terbalik.
"Untuk menghindari pencarian, tersangka sengaja melepas dan memasang terbalik pelat nomor kendaraannya. Karena dia tahu kalau yang dia lakukan sudah tersebar di sosial media," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faruq di Mapolretro Jakarta Timur, Kamis (30/7/2015).
Umar menjelaskan, Rachmanto menyerah tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat tim Unit Ranmor melakukan penangkapan di tempat tinggalnya, Rosewood Garden, Blok F, Nomor 20, RT 4 RW 1, Sarua, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
"Pelaku kooperatif (saat ditangkap). Dia emosi saja saat melakukan (penembakan) itu," ujar Umar.
Polisi menangkap Rachmanto pada Rabu 29 Juli pukul 20.00 WIB, setelah melakukan penyelidikan 12 jam. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Umar Faroq menjelaskan, peristiwa penembakan itu disebabkan salah paham dan rasa emosi tersangka karena terjadi adegan salip-menyalip sesaat sebelum ia membidik mobil Xenia milik korban Dwi Prasetyo dengan senjata airsoft gun.
"Diakibatkan karena salah paham, emosional, salip-salipan," kata Umar.
Kepada polisi, Rachmanto mengaku, senjata yang ia gunakan diperoleh sejak ia bergabung dalam klub penembak Ranger Shooting Club. Polisi pun sedang menyidik legalitas klub tersebut. Jika terbukti tidak sah, senjata tersebut dapat dipastikan dipasarkan tanpa izin.
"Inilah pentingnya pembawa senjata. Izin akan kita telusuri resmi atau tidak, Ranger Shooting Club memenuhi kualifikasi apa tidak," tandas Umar.
Akibat aksi 'koboi' ini, polisi menjerat Rachmanto dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rmn/Mvi)
Aksi Tersebar di Sosmed, Rachmanto 'Koboi' Lepas Pelat Nomor
Rachmanto menyerah tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat tim Unit Ranmor melakukan penangkapan di tempat tinggalnya, Tangerang.
diperbarui 30 Jul 2015, 19:59 WIBDiterbitkan 30 Jul 2015, 19:59 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Amalan ‘Ahmad Rasulullah Muhammad Rasulullah’ Bukan dari Nabi, Bolehkah Diamalkan saat Jumat Akhir Rajab? Buya Yahya Menjawab
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Deepfake Video Wajah Prabowo
Kampung Siluman, Desa yang Lenyap dalam Letusan Merapi 1930
Pikachu Berbatik Bawa Dampak Orang Jepang Ingin Mencari Batik ke Indonesia
Komet Langka Terlihat Sedang Menghancurkan Diri
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 24 Januari 2025
Dapatkan Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Rangers di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Legenda Urban: 3 Kota Gaib Ini Ada di Indonesia, Dihuni Jin dan Miliki Peradaban Maju
Pemprov Kaltim Dapat Peringkat Ke-2 Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024
Umbul Ponggok, Sumber Mata Air Pengubah Nasib Desa
BRI Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir, Total 2 Ribu Nasi Kotak
Putra-Putra Mbah Moen Senang saat Ayahnya Wafat, Kenapa? Gus Baha Ungkap Hal Ini