Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan gugatan praperadilan Bupati Morotai Rusli Sibua atas penetapan tersangka terhadapnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili, menyatakan, permohonan praperadilan pemohon (Rusli Sibua) gugur. Dan membebankan biaya perkara nihil," ujar hakim tunggal Martin Ponto Bidara dalam putusannya di Ruang Sidang 2, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015).
Hakim mempertimbangkan, kasus Rusli sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga permohonan praperadilan dianggap gugur. Hal itu berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP.
Advertisement
"Menimbang bahwa pengadilan berpendapat, pokok perkara Rusli Sibua telah disidangkan pada 6 Agustus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Maka permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur," papar hakim.
"Demikian putusan ini, putusan ini gugur. Silakan kalau ada upaya hukum, silakan diajukan," pungkas dia.
Rusli Sibua resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 26 Juni 2015. Rusli diduga melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Morotai.
Permainan suap dalam sengketa pilkada Morotai 2011 ini terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20 Februari 2014. Sementara, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.
Menurut jaksa, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada itu. Rusli diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Mvi/Mut)