Pengacara Bupati Morotai: Hakim Tak Singgung Status Tersangka

KPK mengaku menghargai proses hukum terhadap Rusli Sibua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Agu 2015, 15:34 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2015, 15:34 WIB
20150714-Suap MK, Bupati Morotai Jalani Pemeriksaan di KPK-Jakarta-Bupati Marotai Rusli Sibua 1
Bupati Morotai Rusli Sibua meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Selasa (14/7). KPK memeriksa Rusli sebagai tersangka dugaan suap mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Morotai. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan praperadilan Bupati Morotai Rusli Sibua atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan diambil lantaran kasus ‎Rusli sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pengacara Rusli Sibua, Achmad Rifai menyesalkan pertimbangan hakim tunggal Martin Ponto Bidara tersebut. Menurut dia, objek praperadilan adalah terkait penetapan tersangka. Namun dalam pertimbangannya, hakim sama sekali tidak menyinggung soal penetapan tersebut.

"Ini kan aneh. ‎Penetapan tersangka sama sekali tidak dipertimbangkan. Mestinya hakim bisa menggali di situ. Kita tidak boleh melakukan pembusukan hukum. Itu yang sangat kami sesalkan," ujar Rifai usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015).

Rifai menuding, ‎KPK tidak konsisten dalam kapasitasnya sebagai Termohon. KPK juga dinilai terkesan sengaja mengulur waktu, sehingga praperadilan digugurkan karena kasus kliennya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Mereka (KPK) meminta waktu penundaan 2 minggu dengan alasan mengumpulkan materi dan saksi ahli, ternyata mereka melimpahkan semua (ke Tipikor)," tandas dia.

KPK Hormati Langkah Hukum Rusli Sibua

Ia menyatakan, kasus yang menimpa Rusli sebagai bentuk kriminalisasi. Rifai berdalih, berdasarkan KUHAP dan UU KPK, penetapan tersangka harus didahului proses penyelidikan dan penyidikan. Namun menurut dia, KPK justru menetapkan tersangka terlebih dulu baru mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"KPK menetapkan tersangka pada 6 Juni, baru membuat laporan tindak pidana korupsi pada 23 Juni, dan mengeluarkan Sprindik pada 25 Juni.‎ Ini benar-benar kriminalisasi hukum model baru menurut saya," tutur Rifai.

Kendati begitu, Rifai belum memikirkan apa langkah hukum selanjutnya atas putusan hakim tunggal ‎Martin Ponto Bidara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya akan mengoordinasikan lebih dulu kepada kliennya, Rusli Sibua.

"Pasti kami akan menyampaikan kepada Pak Rusli ‎apakah melakukan upaya hukum, termasuk PK dalam hal ini," pungkas dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha‎ mengaku menghargai proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya juga akan menghormati upaya hukum Rusli Sibua pascaputusan gugatan praperadilan.

"Kami akan menghormati langkah hukum (selanjutnya) tim penasihat hukum Rusli. Kami tidak akan menghalangi langkah hukumnya," ucap Priharsa.

‎Pihaknya juga mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu terkait nonaktif jabatan Rusli sebagai Bupati Morotai setelah kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Belum tahu siapa yang inisiatif surat register (penonaktifan) apakah KPK atau Kemendagri," pungkas Priharsa. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya