Menko Polhukam Tak Akan Campuri Konflik Hakim Sarpin-KY

Luhut menegaskan, masih banyak masalah serius yang harus ditangani. Diantaranya adalah soal stabilitas ekonomi yang terus merosot.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Agu 2015, 23:35 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2015, 23:35 WIB
20150813-Sertijab-Kemenpolhukam
Luhut Binsar Pandjaitan (Kanan) salam komando dengan Tedjo Edhy Purdijanto usai sertijab menteri di kantor Kemenkopolhukam , Jakarta, Kamis (13/8/2015). Luhut resmi menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Menko Polhukam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak akan ikut campur dalam konflik antara ‎hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi dengan 2 Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

Menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo ini berharap, konflik tersebut diselesaikan di internal KY.

‎"Menurut saya itu urusan internal mereka. Biar mereka yang selesaikan," ujar Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).

Luhut menegaskan, masih banyak masalah serius yang harus ditangani pemerintah. Di antaranya adalah soal stabilitas ekonomi yang terus merosot.

"Masalah ekonomi global serius, masalah ekonomi domestik juga harus kita tangani. Kita fokus di situ," jelas dia.

‎Karena itu, ia berharap publik tidak terlalu mengangkat isu yang justru berpotensi menimbulkan perpecahan. Agar keamanan nasional tetap stabil, sehingga stabilitas ekonomi tidak terganggu.

"Nggak usah kita mengangkat-ngangkat yang tak perlu diangkat ke atas (konflik Sarpin-KY)," tandas Luhut.

Hal berbeda disampaikan mantan Menko Polhukam ‎Tedjo Edhy Purdijatno. Ia berharap, upaya mediasi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin terhadap Suparman dan Taufiq dilanjutkan. Karena mediasi tersebut merupakan tugas Kemenko Polhukam yang belum terselesaikan.

"Selama ini saya tidak bisa memaksa Sarpin untuk mencabut laporannya karena itu hak dia. Ini (mediasi) membutuhkan waktu. Selama kasusnya belum inkracht, masih bisa dimediasi," ucap Tedjo.

Tedjo bahkan menawarkan diri untuk membantu menyelesaikan konflik antara hakim Sarpin dengan Komisioner KY Suparman dan Taufiq. Hal itu agar perpecahan antar-lembaga negara tidak terjadi.

"Saya akan tetap membantu, bertemu Sarpin agar kegaduhan negara ini bisa diredakan. Itu persoalan yang harus saya bantu," pungkas Tedjo. (Ron/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya