Berkas Kasus Hakim Sarpin dengan Tersangka Ketua KY Dilimpahkan

Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Agu 2015, 06:45 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2015, 06:45 WIB
Hakim Sarpin Diperiksa Bareskrim
Hakim Sarpin Rizaldi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Senin (30/3/2015). Sarpin diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri.(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini berencana melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi dengan tersangka ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jika tak ada halangan, besok (hari ini) akan diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Kasubdit 3 Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana di Jakarta pada Kamis malam, 6 Agutus 2015.

Dia mengatakan, penyidik sudah selesai mengumpulkan kesaksian, termasuk keterangan ahli. Namun, dia yakin ada berkas yang nantinya harus dilengkapi oleh jajarannya.

Sebab, menurut Umar, dalam pelimpahan berkas yang pertama biasanya belum akan langsung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Karena itu keterangan ahli haknya tersangka. Nanti diperiksa pada saat muncul P19. Nanti ada petunjuk," pungkas Umar.

Hakim Sarpin Rizaldi sebelumnya melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Sarpin melalui pengacaranya sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia mengancam akan mempolisikan orang-orang tersebut. (Ndy/Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya