Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan program siap siar di TVRI menggunakan APBN 2012. Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa yakni Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa komedian tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Perbuatan korupsi yang didakwakan kepada Mandra itu dinilai Jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637.
"Terdakwa Haji Mandra telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Mandra yang melejit dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolah' itu dinilai Jaksa telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perbuatan dalam program siap siar itu dilakukan pada bulan Agustus 2012 hingga Desember 2012.
Jaksa menguraikan, Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima dana pembayaran dari Iwan Chermawan sebesar Rp 1,4 miliar dalam proyek pengadaan program siap siar di LPP TVRI. Sementara Iwan Chermawan memperkaya diri sendiri dengan memperoleh dana Rp 10.639.263.637. Sehingga total uang negara yang diduga dikorupsi keduanya sebanyak Rp 12 miliar lebih.
Jaksa menuturkan, atas perbuatannya memperoleh uang haram dari pengucuran dana APBN 2012 itu, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan begitu, Mandra diancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Mut)
Didakwa Rugikan Negara Rp 12 M, Mandra Terancam 20 Tahun Penjara
Perbuatan korupsi yang didakwakan kepada Mandra itu dinilai Jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637.
Diperbarui 20 Agu 2015, 16:45 WIBDiterbitkan 20 Agu 2015, 16:45 WIB
Komedian Mandra menjalani sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2015). Mandra terjerat kasus korupsi pengadaan program siap siar TVRI pada 2012 bernilai Rp 47,8 miliar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trik Pemasaran Produk Makanan yang Efektif untuk Meningkatkan Penjualan
Barisan Antrean Diserobot, Pemudik Ricuh di Pelabuhan Merak
Perlindungan Peringkat Anthony Sinisuka Ginting Disetujui BWF, Berlaku 3 Bulan
Bandara Ngurah Rai Ditutup 24 Jam Selama Nyepi
Tips Agar Tetap Fit di Hari Raya Meski Banyak Makanan Manis dan Bersantan
Master Limbad Mudik Lebaran, Ungkap Tradisi Unik yang Selalu Dilakukan di Kampung Halaman
5 Model Rambut Pendek Wanita 2025 yang Cocok dengan Bentuk Wajah, Simpel Tapi Stylish
Lebaran 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Tunggu Hasil Sidang Isbat pada 29 Maret 2025
Trik Cara TTS untuk Mengasah Otak dengan Teka-Teki Silang
Mudik 2025, Polda Metro Jaya Sebut Awal Puncak Arus Sudah Dimulai Sejak Semalam
iPhone 16 Belum Masuk Indonesia, Apple Sudah Kasih Bocoran iPhone 17
Fokus : Banjir Luapan Sungai di Berau Menelan Korban Jiwa Dua Warga Lansia