Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi menyatakan pemerintah dan DPR tetap mengedepankan mekanisme pengadilan adhoc untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Hal itu juga sebagaimana dalam Rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) mengenai penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Mualimin menegaskan meski mengedepankan pengadilan, namun pemerintah tetap berupaya memprioritaskan penyelesaian melalui jalan rekonsiliasi. Langkah itu sesuai keinginan Presiden Jokowi yang meminta kasus-kasus HAM masa lalu diselesaikan dengan bijak.
"Apa ada cara lain? Pak Presiden selalu mengatakan kasus HAM masa lalu diselesaikan secara bijak," ujar Mualimin dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).
Jalur rekonsiliasi dipandang sebagai jalan yang lebih baik, karena ada beberapa hal yang sulit dilakukan jika penyelesaiannya melalui pengadilan. Kesulitan itu, terutama soal pembuktian yang tidak mudah dilakukan di persidangan.
"Jalan rekonsiliasi jalan yang lebih baik, karena kalau dibuka pengadilan, kan tidak mudah pembuktiannya," ujar dia.
Mualimin menambahkan, pemerintah sejak awal telah bersemangat untuk mencoba menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu melalui berbagai instrumen hukum lain selain pengadilan. Dia mengaku, telah menghadiri beragam pertemuan dengan sejumlah pihak berkaitan dengan kasus-kasus HAM masa lalu.
Bahkan, jalan menuju penyelesaian juga sampai pada rencana pembentukan Tim Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tim yang akan dibentuk itu nantinya diisi oleh stakeholder terkait, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, Komnas HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), dan beberapa lembaga negara lain.
Mualimin menambahkan, banyak pihak yang menginginkan kasus-kasus HAM masa lalu diselesaikan melalui yudisial dengan pengadilan adhoc. Namun, kenyataannya proses hukum seperti itu sulit dilakukan karena bukti-bukti sulit untuk dikumpulkan. Sehingga, rekonsilisiasi menjadi jalan keluar yang dirasa lebih baik.
"Bahwa pengadilan HAM adhoc disertai semangat untuk rekonsiliasi. Tapi, karena sebagian besar korban HAM sudah sepuh, barangkali yang dibutuhkan adalah pengakuan dan permohonan maaf saja," tukas Mualimin. (Ali)
Kemenkumham: Rekonsiliasi Jalan Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu
Langkah itu sesuai keinginan Presiden Jokowi yang meminta kasus-kasus HAM masa lalu diselesaikan dengan bijak.
Diperbarui 21 Agu 2015, 21:20 WIBDiterbitkan 21 Agu 2015, 21:20 WIB
Salah satu keluarga korban tragedi Mei Tahun 1998 Ruyati berjalan di depan mural pelanggaran HAM ketika peresmian mural Prasasti Tragedi Trisakti dan Mei 1998 di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Cara yang Bisa Dilakukan Saat Memiliki Teman yang Sulit Memiliki Anak
IHSG Berpeluang Naik Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 28 April 2025
12 Upacara Pemakaman Paling Memorable di Dunia, Paus Fransiskus Digelar Sederhana
Prediksi BRI Liga 1 Arema FC vs Persebaya Surabaya: Pertaruhan Gengsi Jawa Timur
China Kasih Bantuan ke Pengusaha Hadapi Dampak Perang Dagang AS
Rindu Masa Kecil Mandi di Sungai, Yuk ke Tukad Bindu Saja
Israel Kembali Serang Beirut Selatan, Klaim Targetkan Gudang Rudal Hizbullah
Awal Pekan, Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Senin 28 April 2025
Kim Ji Hoon Kerja Keras di Drakor The Haunted Palace, Sampai Mesti Jalani Terapi Akupuntur
Hari Buruh 1 Mei 2025 Libur Nasional? Simak Aturan Terbaru Kemnaker
Top 3: Hari Libur Nasional Tanggal Merah Mei 2025
IPO, Cipta Sarana Media Lepas 530 Juta Saham ke Publik