Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi menyatakan pemerintah dan DPR tetap mengedepankan mekanisme pengadilan adhoc untuk‎ menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Hal itu juga sebagaimana dalam Rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) mengenai penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Mualimin menegaskan meski mengedepankan pengadilan, namun pemerintah tetap berupaya memprioritaskan penyelesaian melalui jalan rekonsiliasi.‎ Langkah itu sesuai keinginan Presiden Jokowi yang meminta kasus-kasus HAM masa lalu diselesaikan dengan bijak.
"Apa ada cara lain? Pak Presiden selalu mengatakan kasus HAM masa lalu diselesaikan secara bijak," ujar Mualimin dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).
‎Jalur rekonsiliasi dipandang sebagai jalan yang lebih baik, karena ada beberapa hal yang sulit dilakukan jika penyelesaiannya melalui pengadilan. Kesulitan itu, terutama soal pembuktian yang tidak mudah dilakukan di persidangan.
‎"Jalan rekonsiliasi jalan yang lebih baik, karena kalau dibuka pengadilan, kan tidak mudah pembuktiannya," ujar dia.
Mualimin menambahkan, pemerintah sejak awal telah bersemangat untuk mencoba menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu melalui berbagai instrumen hukum lain selain pengadilan.‎ Dia mengaku, telah menghadiri beragam pertemuan dengan sejumlah pihak berkaitan dengan kasus-kasus HAM masa lalu.
Bahkan, jalan menuju penyelesaian juga sampai pada rencana pembentukan Tim Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tim yang akan dibentuk itu nantinya diisi oleh stakeholder terkait, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, Komnas HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), dan beberapa lembaga negara lain.
‎Mualimin menambahkan, banyak pihak yang menginginkan kasus-kasus HAM masa lalu diselesaikan melalui yudisial dengan pengadilan adhoc. Namun, kenyataannya proses hukum seperti itu sulit dilakukan karena bukti-bukti sulit untuk dikumpulkan.‎ Sehingga, rekonsilisiasi menjadi jalan keluar yang dirasa lebih baik.
"Bahwa pengadilan HAM adhoc disertai semangat untuk rekonsiliasi. Tapi, karena sebagian besar korban HAM sudah sepuh, barangkali yang dibutuhkan adalah pengakuan dan permohonan maaf saja," tukas Mualimin. (Ali)‎
Kemenkumham: Rekonsiliasi Jalan Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu
Langkah itu sesuai keinginan Presiden Jokowi yang meminta kasus-kasus HAM masa lalu diselesaikan dengan bijak.
diperbarui 21 Agu 2015, 21:20 WIBDiterbitkan 21 Agu 2015, 21:20 WIB
Salah satu keluarga korban tragedi Mei Tahun 1998 Ruyati berjalan di depan mural pelanggaran HAM ketika peresmian mural Prasasti Tragedi Trisakti dan Mei 1998 di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kedubes Malaysia Luncurkan Festival Gastronomi, Pikat Hati Pengunjung Lewat Cita Rasa Khas Negeri Jiran
Apa Itu Exit Poll: Memahami Metode Survei Pemilu
Bank Indonesia Tutup Operasional saat Pilkada Serentak 27 November 2024
Contoh 3 Kata Homonim dalam Bahasa Indonesia yang Sering Digunakan, Pahami Pengertian, Jenis, dan Cara Membedakan Maknanya
6 Kondisi yang Mengharuskan Perempuan Mandi Wajib, Sudakah Anda Tahu?
Nagita Slavina Suguhkan Petualangan Kuliner Dunia Lewat Jajarans Festival 2024
Penjelasan Shell soal Kabar Tutup SPBU di Indonesia
41 Tips Hemat untuk Hidup Lebih Bijak dan Sejahtera
Kembangkan Bisnis Logistik, ABMM Akuisisi Dua Anak Perusahaan CTBN
Cara Memunculkan Ruler di Word: Panduan Lengkap untuk Pengguna Microsoft Word
Soal Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc, Menko Polkam Sarankan Dikaji Dulu
Tips Agar Tidak Kehabisan Tenaga Saat Melahirkan: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil