Liputan6.com, Jakarta Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu sampai sekarang belum selesai. Sebab, Kejaksaan Agung sudah berkali-kali mengembalikan berkas penyidikan yang dilakukan Komnas HAM.
Kejaksaan Agung selalu beralasan, berkas penyidikan tersebut tidak lengkap. Sehingga, Kejaksaan Agung juga tidak bisa melimpahkan berkas itu ke persidangan, yang nantinya bisa dibentuk pengadilan adhoc untuk mengadili para pelaku pelanggar HAM di masa lalu.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto mengatakan, sampai saat ini Keputusan Presiden (Keppres) terhadap hal ini belum bisa dikeluarkan. Karena berkas-berkas di Kejaksaan Agung dinyatakan tidak lengkap.
"Jaksa sebagai lembaga penyelidik diperkuat oleh DPR. Kalau ini proses yudisial P21 namanya, baru Presiden bisa keluarkan Keprres. Penyidikan ini belum ketemu dioper-oper. Kurang lengkap. Bagaimana Presiden mengeluarkan Keppres?" kata Sidarto usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).
Penyidikan itu sendiri sudah dilakukan bertahun-tahun oleh Komnas HAM. Pun begitu, sudah beberapa kali Komnas HAM menyampaikan berkas penyidikan, yang berkali-kali pula dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.
Meski sudah bertahun-tahun berjalan penyidikannya, menurut Sidarto, Presiden Jokowi tidak bisa mencampuri urusan hukum. Sebab penyidikan itu merupakan ranah hukum yang tidak bisa diintervensi Presiden.
"Kalau sudah hukum tidak bisa. Trias politica eksekusi, yudikasi, legislasi itu terpisah. Nyampuri hukum Presiden tidak bisa," ujarnya.
Karena itu, Presiden juga tidak bisa serta merta melakukan suatu terobosan dalam hukum. Jika itu dipaksakan dilakukan‎ Presiden maka dampaknya akan sangat buruk.
"Kalau sudah soal hukum itu tidak mudah terobosan. Nanti kalau Presiden menerobos bidang hukum bisa kena impeach (pemakzulan)," tukas Sidarto. (Ali/Mut)
Wantimpres: Presiden Keluarkan Keppres Jika Kasus HAM Sudah P21
Meski sudah bertahun-tahun berjalan penyidikannya, menurut Sidarto, Presiden Jokowi tidak bisa menyampuri urusan hukum.
diperbarui 21 Agu 2015, 17:10 WIBDiterbitkan 21 Agu 2015, 17:10 WIB
Keluarga korban pelanggaran HAM di Talangsari Lampung lebih banyak berdiam diri sebagai simbol tidak adanya reaksi pemerintah terhadap kasus tersebut selama 25 tahun (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).
... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Bolu Ketan Hitam Kukus: Panduan Lengkap Membuat Kue Tradisional yang Lezat
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Selasa 18 Februari Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
Trump Bakal Umumkan Tarif Impor Mobil April 2025
Cristiano Ronaldo ke Indonesia, Pelatih Persija Akui Kualitas Persib
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Bersimbah Darah di Depok
Detail Busana Pengantin Melayu Yasmine Ow, Mantan Istri Aditya Zoni yang Menikah Lagi Setelah 5 Bulan Cerai
Memahami Arti Luring dan Perbedaannya dengan Daring dalam Pembelajaran Modern
Arti LPK: Lembaga Pelatihan Kerja dan Perannya dalam Pengembangan SDM
Cristiano Ronaldo Berapa Kali ke Indonesia Sebelum ke Kupang? Ini Rekam Jejaknya
BNI Siapkan Rp 1,5 Triliun untuk Buyback Saham
Mitos atau Fakta, Konsumsi Kacang Mete Jadi Pemicu Asam Urat
Top 3: Kenali Tanda Kolesterol Tinggi yang Muncul di Tubuh