Liputan6.com, Jakarta Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu sampai sekarang belum selesai. Sebab, Kejaksaan Agung sudah berkali-kali mengembalikan berkas penyidikan yang dilakukan Komnas HAM.
Kejaksaan Agung selalu beralasan, berkas penyidikan tersebut tidak lengkap. Sehingga, Kejaksaan Agung juga tidak bisa melimpahkan berkas itu ke persidangan, yang nantinya bisa dibentuk pengadilan adhoc untuk mengadili para pelaku pelanggar HAM di masa lalu.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto mengatakan, sampai saat ini Keputusan Presiden (Keppres) terhadap hal ini belum bisa dikeluarkan. Karena berkas-berkas di Kejaksaan Agung dinyatakan tidak lengkap.
"Jaksa sebagai lembaga penyelidik diperkuat oleh DPR. Kalau ini proses yudisial P21 namanya, baru Presiden bisa keluarkan Keprres. Penyidikan ini belum ketemu dioper-oper. Kurang lengkap. Bagaimana Presiden mengeluarkan Keppres?" kata Sidarto usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).
Penyidikan itu sendiri sudah dilakukan bertahun-tahun oleh Komnas HAM. Pun begitu, sudah beberapa kali Komnas HAM menyampaikan berkas penyidikan, yang berkali-kali pula dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.
Meski sudah bertahun-tahun berjalan penyidikannya, menurut Sidarto, Presiden Jokowi tidak bisa mencampuri urusan hukum. Sebab penyidikan itu merupakan ranah hukum yang tidak bisa diintervensi Presiden.
"Kalau sudah hukum tidak bisa. Trias politica eksekusi, yudikasi, legislasi itu terpisah. Nyampuri hukum Presiden tidak bisa," ujarnya.
Karena itu, Presiden juga tidak bisa serta merta melakukan suatu terobosan dalam hukum. Jika itu dipaksakan dilakukan‎ Presiden maka dampaknya akan sangat buruk.
"Kalau sudah soal hukum itu tidak mudah terobosan. Nanti kalau Presiden menerobos bidang hukum bisa kena impeach (pemakzulan)," tukas Sidarto. (Ali/Mut)
Wantimpres: Presiden Keluarkan Keppres Jika Kasus HAM Sudah P21
Meski sudah bertahun-tahun berjalan penyidikannya, menurut Sidarto, Presiden Jokowi tidak bisa menyampuri urusan hukum.
diperbarui 21 Agu 2015, 17:10 WIBDiterbitkan 21 Agu 2015, 17:10 WIB
Keluarga korban pelanggaran HAM di Talangsari Lampung lebih banyak berdiam diri sebagai simbol tidak adanya reaksi pemerintah terhadap kasus tersebut selama 25 tahun (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).
... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gak Cuma Sehat, 5 Resep Sayur Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol dengan Cepat
Konferensi Internasional Kelapa Sawit Kembali Digelar, Soroti Masalah Ini
Sidang Perdata Anak Bos Prodia vs AKBP Bintoro Cs Ditunda Hingga Pekan Depan
350 Caption untuk Pernikahan yang Romantis dan Berkesan
6 Potret Felicya Angelista Kembali Bekerja Usai Sempat Jatuh Sakit, Tampak Lebih Bugar
Alex Pastoor dan Tim Pelatih Timnas Indonesia Nikmati Masakan Padang Pakai Tangan
350 Caption tentang Sunset yang Indah dan Penuh Makna
Uniknya Filosofi Musim Panas di Gedung DPRD Kota Hokkaido
Pemakzulan Wapres Sara Duterte: Senat Filipina Pegang Kunci
Apakah Kacang Tanah Mengandung Kolesterol? Baca Fakta dan Mitosnya di Sini
Mitos Jawa Anak Laki-Laki Mirip Ayahnya Artinya: Fakta dan Kepercayaan di Baliknya
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Impor Gula Kemendag