Liputan6.com, Jakarta Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu sampai sekarang belum selesai. Sebab, Kejaksaan Agung sudah berkali-kali mengembalikan berkas penyidikan yang dilakukan Komnas HAM.
Kejaksaan Agung selalu beralasan, berkas penyidikan tersebut tidak lengkap. Sehingga, Kejaksaan Agung juga tidak bisa melimpahkan berkas itu ke persidangan, yang nantinya bisa dibentuk pengadilan adhoc untuk mengadili para pelaku pelanggar HAM di masa lalu.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto mengatakan, sampai saat ini Keputusan Presiden (Keppres) terhadap hal ini belum bisa dikeluarkan. Karena berkas-berkas di Kejaksaan Agung dinyatakan tidak lengkap.
"Jaksa sebagai lembaga penyelidik diperkuat oleh DPR. Kalau ini proses yudisial P21 namanya, baru Presiden bisa keluarkan Keprres. Penyidikan ini belum ketemu dioper-oper. Kurang lengkap. Bagaimana Presiden mengeluarkan Keppres?" kata Sidarto usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).
Penyidikan itu sendiri sudah dilakukan bertahun-tahun oleh Komnas HAM. Pun begitu, sudah beberapa kali Komnas HAM menyampaikan berkas penyidikan, yang berkali-kali pula dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.
Meski sudah bertahun-tahun berjalan penyidikannya, menurut Sidarto, Presiden Jokowi tidak bisa mencampuri urusan hukum. Sebab penyidikan itu merupakan ranah hukum yang tidak bisa diintervensi Presiden.
"Kalau sudah hukum tidak bisa. Trias politica eksekusi, yudikasi, legislasi itu terpisah. Nyampuri hukum Presiden tidak bisa," ujarnya.
Karena itu, Presiden juga tidak bisa serta merta melakukan suatu terobosan dalam hukum. Jika itu dipaksakan dilakukan‎ Presiden maka dampaknya akan sangat buruk.
"Kalau sudah soal hukum itu tidak mudah terobosan. Nanti kalau Presiden menerobos bidang hukum bisa kena impeach (pemakzulan)," tukas Sidarto. (Ali/Mut)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Wantimpres: Presiden Keluarkan Keppres Jika Kasus HAM Sudah P21
Meski sudah bertahun-tahun berjalan penyidikannya, menurut Sidarto, Presiden Jokowi tidak bisa menyampuri urusan hukum.
diperbarui 21 Agu 2015, 17:10 WIBDiterbitkan 21 Agu 2015, 17:10 WIB
Keluarga korban pelanggaran HAM di Talangsari Lampung lebih banyak berdiam diri sebagai simbol tidak adanya reaksi pemerintah terhadap kasus tersebut selama 25 tahun (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kumpulan Kata Bijak Sabar dan Diam yang Menenangkan Hati
Menperin: Negosiasi dengan Apple Tak Mudah
Demi Hindari Tugas di Tempat Kerja, Pria India Nekat Potong Jari
PPN 12 Persen Batal untuk Semua Barang, Penerimaan Pajak Hanya Nambah Rp 3,2 Triliun
PBNU Kritisi Niatan Pemerintah soal Rencana Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan
Tidak Usah Bilang Berantas Korupsi Seakar-akarnya, Itu Angkuh Kata Gus Baha
Mengenal Jung Jae Il, Sosok di Balik Musik Latar Squid Game 2 yang Ikonis
TMII Catat Kenaikan Pengunjung 62,16 Persen Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Panglima TNI Akui Anggotanya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil: Jika Terbukti Bersalah Akan Ditindak Tegas
350 Kata Kata Keluarga Sederhana yang Menyentuh Hati
Mabuk Saat Tahun Baru, Polisi di Zambia Tak Sengaja Bebaskan 13 Tahanan
Honda Indonesia Recall 11.652 Mobil, Ini Biang Keladinya