Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara OC Kaligis menilai, alasan putusan hakim tunggal Suprapto menggugurkan permohonan kliennya tidak normal. Hal tersebut diungkapkan seusai hakim Suprapto menolak seluruh permohonan praperadilan OC Kaligis.
Tim pengacara OC Kaligis yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia menilai, pelimpahan kasus yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sarat makna. Salah satunya berniat untuk menggugurkan praperadilan.
"Ini pelimpahan tidak normal. Hakim tidak melihat saat sidang dibuka, KPK minta ditunda 2 minggu, tanggal 12 pelimpahan di pengadilan. Ini tunjukkan etika tidak baik, jadi ini pelimpahan tidak normal, berniat gugurkan praperadilan," kata Humphrey Djemat, salah seorang anggota tim pengacara OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Tim pengacara OC Kaligis mempertanyakan putusan yang dikeluarkan hakim Suprapto. Sebab, pelimpahan perkara pokok yang dilakukan KPK, dinilai sebagai pelimpahan perkara yang cacat hukum.
"Pokok perkara yang disampaikan dalam peradilan itu tidak disebutkan sama sekali. Kenapa hakim malah pertimbangkan pelimpahan yang cacat hukum itu?" tanya Humphrey lebih lanjut.
Hakim tunggal Suprapto memutuskan untuk menggugurkan permohonan sidang praperadilan OC Kaligis. Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan OC Kaligis oleh KPK pun tetap sah.
"Dalam eksepsi menyatakan permohonan praperadilan pemohon Otto Cornelis Kaligis gugur," ujar hakim tunggal Suprapto saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2015.
Keputusan Hakim Suprapto ini dengan pertimbangan tertentu. Salah satunya, pelimpahan kasus tersebut dari KPK ke Pengadilan Tipikor. (Mvi/Mut)
Pengacara OC Kaligis: KPK Sudah Berniat Gugurkan Praperadilan
Tim pengacara OC Kaligis mempertanyakan putusan yang dikeluarkan hakim Suprapto.
Diperbarui 24 Agu 2015, 12:13 WIBDiterbitkan 24 Agu 2015, 12:13 WIB
Ketua Asosiasi Advokat Indonesia, Humphrey R. Djemat saat mendatangi Komnas HAM, Jakarta, Jumat (24/7/2015). Kedatangan mereka untuk melaporkan KPK atas perlakuan tidak manusiawi kepada OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini