Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Suprapto memutuskan untuk menggugurkan permohonan sidang praperadilan OC Kaligis. Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan OC Kaligis oleh KPK pun tetap sah.
"Dalam eksepsi menyatakan permohonan praperadilan pemohon Otto Cornelis Kaligis gugur," ujar hakim tunggal Suprapto saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Keputusan Hakim Suprapto ini dengan pertimbangan tertentu. Salah satunya, pelimpahan kasus tersebut dari KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat 1 KUHAP, perkara telah diperiksa di Pengadilan Negeri Tipikor, maka praperadilan tersebut gugur," tegas Suprapto.
Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Mut)
Permohonan Praperadilan OC Kaligis Gugur
Hakim tunggal Suprapto memutuskan untuk menggugurkan permohonan sidang praperadilan OC Kaligis.
Diperbarui 24 Agu 2015, 11:30 WIBDiterbitkan 24 Agu 2015, 11:30 WIB
Suasana sidang praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Menurut Kaligis penetapannya sebagai tersangka menyalahi aturan.(Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengintip Kesiapan Listrik Jelang Lebaran 2025
Sepak Bola dan Esports Bersatu, Begini Kata Cahya Supriadi
Kolaborasi Google, Polri, dan Jasa Marga Permudah Navigasi Mudik Lebaran 2025
Pelaku Usaha Kue Lebaran di Gorontalo Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Lolos ke Semifinal All England 2025, Sabar/Reza: Tidak Pernah Terbayangkan
Abdul Gani Kasuba Mantan Gubernur Malut Meninggal Dunia di RSUD Ternate
Cara Menuju Bukit Bintang Kuala Lumpur dari Bandara KLIA2
Bahlil Safari Ramadan ke Ponpes di Pasuruan, Minta Santri Doakan Prabowo dan Bangsa
Keceriaan Bocah-Bocah di Panti Asuhan saat Kedatangan Kapolres Pemalang, Berkah Ramadhan
Ingin Jadi Pemimpin yang Amanah, Bahlil Minta Nasihat Ulama Tebuireng
Intip Kesiapan Tol Cipali Sambut Arus Mudik Lebaran 2025
Cara Membuat Tahu Bulat Kopong yang Renyah dan Lezat, Ini Rahasianya