Sopir Lamborghini Tabrak Motor di Kelapa Gading Jadi Tersangka

"Sampai saat ini tersangka pengemudi Lamborghini tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi."

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Sep 2015, 14:49 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2015, 14:49 WIB
Ilustrasi Kecelakaan 4
Ilustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi mobil mewah Lamborghini berpelat nomor B 8 RBY berinisial Roby, sebelumnya ditulis Lies, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu 6 September 2015. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, polisi memiliki cukup alat bukti untuk menjerat Roby ke dalam proses penyidikan.

"Banyak sekali pelanggarannya. Sebagai pengemudi, tersangka mengemudikan kendaraan bermotor dengan mengakibatkan orang lain luka berat (pengemudi motor Endah)," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Iqbal mengatakan, Roby tidak hanya menabrak Endah. Menurut keterangan saksi dan pengakuan Roby, ia juga menabrak sebuah mobil Avanza sebelum menabrak motor Endah.

"Pertama, kendaraan tersebut menabrak 1 mobil berjenis Avanza, dari keterangan saksi dan tersangka juga," kata Iqbal.

Kemudian, tersangka Roby juga tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi kendaraan kepada petugas hingga hari ini. Bahkan terbukti menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.

"Sampai saat ini tersangka pengemudi Lamborghini tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi. Bahkan nomor polisi yang digunakan pada kendaraan yang bersangkutan palsu," ungkap Iqbal.

Mobil Lamborghini yang bertabrakan dengan sepeda motor di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (www.twitter.com/@TMCPoldaMetro)

Iqbal mengatakan, akibat perbuatannya, Roby dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

"Alasannya karena mengakibatkan orang lain luka berat. Nanti akan kita cek lokasi dan alat bukti, apakah dikenakan pasal lain nantinya," tandas Iqbal.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kala itu, Roby yang sedang memacu kencang mobilnya justru tidak bisa mengendalikan kemudi saat akan berbelok ke kiri.

Dari arah kiri, muncul sepeda motor yang dikendarai Endah. Tabrakan pun terjadi. Tidak hanya menabrak Endah, Roby yang tak dapat mengendalikan Lamborghini lalu menabrak Tugu SMR yang berada tidak jauh dari lokasi. Akibatnya, bagian depan mobil rusak parah.

Warga lalu membantu Endah dan membawa ke RS Mitra Kelapa Gading untuk mendapat perawatan. Endah mengalami luka parah di bagian kepala. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya