Ahok: Lulusan IPDN Mau Jadi PNS DKI Harus Tes Dulu

Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Ahok, jabatan seorang PNS sudah tidak lagi tergantung pada karir kepamongprajaan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 14 Sep 2015, 21:52 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2015, 21:52 WIB
Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan solusi atas permasalahan lulusan IPDN yang belakangan jadi polemik. Keistimewaan lulusan IPDN bisa diterapkan di daerah, tapi tidak di Jakarta.

"Kalau daerah yang universitasnya sudah banyak seperti DKI, lulusan IPDN pun harus ikut tes masuk," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (14/9/2015).

Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Ahok, jabatan seorang PNS sudah tidak lagi tergantung pada karir kepamongprajaan. Tapi, harus melalui berbagai tes, mulai CAT, makalah, hingga wawancara. Dengan begitu IPDN juga bisa memperbaiki sistem pendidikan.

"Seperti STAN, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Dia lulus masih bertanding dengan yang lain. Tapi, bisa saja lulusan IPDN dari daerah luar (kawasan terpencil) dan tak mau pindah, langsung otomatis jadi PNS," lanjut Ahok.

Lagipula, bila moratorium PNS dicabut, peran lulusan IPDN sangat kecil. Sebut saja IPDN dapat meluluskan 1.500 PNS dalam setahun di seluruh Indonesia. Jakarta hanya dapat 10-11 PNS. Padahal ada 1.000 CPNS yang masuk bersamaan atau hanya 1% dari seluruh CPNS.

"Enggak ada pengaruh, jabatan mesti dites terbuka. Tapi kalau moratorium, itu masalah. Berarti 5 tahun berturut-turut isinya IPDN. Nanti 20-50 tahun bisa ada seluruh jabatan di daerah semua diisi lulusan IPDN, itu tidak fair," tutup Ahok. (Ado/Ron)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya