DPR Usul Hukuman Seumur Hidup bagi Pembakar Hutan

DPR berencana merevisi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang dinilai rentan menambah risiko kebakaran hutan

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 19 Sep 2015, 13:17 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2015, 13:17 WIB
20150918-Bom Air Basarnas di Kebakaran Riau
Pemandangan lahan yang terbakar dari atas helikopter di Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (17/9/2015). Asap dari kebakaran hutan ini mengakibatkan aktivitas warga Riau dan sekitarnya terganggu (AFP Photo/Adek Berry)

Liputan6.com, Jakarta- Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang dinilai rentan menambah risiko kebakaran hutan.

"Di mana dalam undang-undang itu, ada pasal yang memberikan keleluasaan masyarakat membakar 2 hektare lahan. Ini yang sering disalahgunakan," ujar Akmal di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015).

Kebakaran hutan di berbagai titik di Pulau Sumatera dan Kalimantan saat ini telah menimbulkan bencana darurat kabut asap. DPR akan meninjau UU Lingkungan Hidup dengan undang-undang lainnya.

"Akan kita sinkronkan dengan Undang-Undang Perkebunan dan Kehutanan. Karena ada potensi siapa di balik masyarakat yang membakar hutan ini. Perlu ada efek jera untuk para pelaku usaha atau korporasi," kata dia.

DPR melihat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup belum memberikan hukuman berat bagi para pembakar hutan. Hal ini yang menyebabkan kurang efektifnya efek jera bagi para tersangka.

"Aspek regulasi UU juga harus disepakati soal masalah hukuman pembakar hutan. Jadi kita lihat selama ini hukuman masih rendah, saya usulkan seumur hidup hukumannya," pungkas Akmal. (Ron/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya