Prabowo: Enggak Ada Niat TNI Dwifungsi Lagi, Nonsense Itu

Presiden Prabowo Subianto angkat bicara mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menuai polemik hingga demo penolakan di masyarakat.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 08 Apr 2025, 00:49 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2025, 22:10 WIB
Usai Serahkan Jabatan Menhan, Presiden Prabowo Subianto Diarak ke Istana Negara
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai melaksanakan upacara acara serah terima jabatan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto angkat bicara mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menuai polemik hingga demo penolakan di masyarakat. Menurut Prabowo, publik yang objektif mengakui bahwa masyarakat masih percaya dengan TNI.

"Menurut saya, kita objektif. Rakyat itu masih percaya sama TNI. RUU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena dalam berapa tahun itu. Panglima TNI satu tahun ganti. KSAD satu tahun ganti. Karena usianya habis. Waktu dia untuk kariernya, begitu mau dipakai, usia habis. Di mana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun," kata Prabowo dalam wawancara bersama sejumlah pemimpin redaksi media massa dikutip Senin (7/4/2025).

Prabowo menegaskan revisi UU TNI berfokus pada perpanjangan usia pensiun perwira tinggi agar tidak ada pergantian panglima setiap tahun. Oleh karena itu, Prabowo mengakui bahwa dirinya lah yang meminta revisi tersebut dipercepat.

"Nah, di situ saya yang sebetulnya mengatakan, kalau tidak ini berapa jenderal kita harus kita ganti sekarang. Jadi saya mohon kalau bisa inti daripada RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi," kata dia.

Prabowo menegaskan tidak ada niat mengembalikan dwifungsi TNI dari revisi UU TNI tersebut.

"Enggak ada niat TNI dwifungsi lagi. Come on, nonsense itu saya katakan. Tidak ada niat TNI yang keluar dari politik. Jadi menurut saya Undang-Undang TNI itu is a non-issue. Enggak ada niat," kata Prabowo.

Selain itu, Prabowo menegaskan TNI yang menjadi pejabat sipil harus pensiun dini.

"Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan-jabatan sipil, pensiun dini. Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas. Dari dulu kan ini hanya memformalkan," ungkapnya.

Menurut Prabowo, yang mengembalikan TNI ke barak justru pimpinan TNI saat masa reformasi. "Termasuk saya yang dorong. Saya pertama di dalam TNI yang mengatakan civilian supremacy," tegas Prabowo Subianto.

"Saya tunduk dan saya buktikan bahwa saya tunduk kepada pemimpin sipil. Saya diberhentikan oleh Pak Habibie, siap, padahal saya pegang pasukan terbanyak. Jadi jangan salah," pungkasnya.

Puan Maharani Tepis RUU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan UU TNI yang baru ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi supremasi sipil.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan UU TNI yang baru ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi supremasi sipil. (Delvira Hutabarat).... Selengkapnya

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani juga sebelumnya mengatakan isi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. Dia memastikan isu kembalinya Dwifungsi ABRI lewat RUU TNI ini tidak benar.

"Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar), dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panjanya," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Diketahui, Panja membagikan dokumen cetak berisi bunyi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI, sebab di media sosial banyak beredar dokumen yang tidak sesuai dengan pembahasan di DPR.

Puan mengatakan, pembahasan tiga pasal itu pun sudah berdasarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan. "Tiga pasal ini sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, dan tidak ada hal  pelanggaran," jelasnya.

"Tidak ada hal yang melanggar. Dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas apa saja yang direvisi, dan itu tidak mengubah hal-hal yang dicurigai," imbuh Puan.

Berdasarkan keterangan Panja, RUU mengubah aturan pada pasal 43 Undang-Undang TNI yang saat ini eksis yakni batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun.

Kemudian batas usia pensiun bagi perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

Puan menyebut, pembahasan penambahan usia pensiun personel TNI ini juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada masalah dari sisi anggaran. Kemudian RUU TNI juga membahas kedudukan TNI yang dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear," tegasnya.

RUU TNI Dinilai Masih Beri Ruang Dwifungsi Tentara dan Militerisme

Ikhsan Yosarie dari SETARA Institute yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kemanan menyampaikan, sejak awal pihaknya menilai pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak memiliki urgensi. Sebab, UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional, sehingga belum perlu diubah.

"Yang perlu diubah oleh pemerintah dan DPR adalah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi," ujar Ikhsan dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Koalisi masyarakat sipil menilai, secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.

"Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum. Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan Agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu," jelas dia.

Sejak awal dibentuk, kata Ikhsan, pihaknya sudah mengkritisi keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung yang sejatinya tidak diperlukan lantaran hanya menangani perkara koneksitas, dan semestinya tidak perlu dipermanenkan menjadi sebuah jabatan.

"Untuk kepentingan koneksitas sebenarnya bisa dilakukan secara kasuistik dengan membentuk tim ad hoc gabungan tim Kejaksaan Agung dan Oditur Militer. Lagipula, peradilan koneksitas selama ini juga bermasalah karena seringkali menjadi sarana impunitas," ungkap dia. Baca selengkapnya SETARA Institute Sebut RUU TNI Masih Beri Ruang Dwifungsi Tentara dan Militerisme

Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya