Bareskrim Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi UPS

Penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara tersangka Zaenal Soleman.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Sep 2015, 19:02 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2015, 19:02 WIB
Lengkapi Berkas, Dirtipikor Bareskrim Periksa UPS di 49 Sekolah
Tim ahli bersama tim penyidik Dirtipikor Bareskrim melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap daya UPS untuk melengkapi berkas penyelidikan, Jakarta, Kamis (11/6/2015). Pemeriksaan bertujuan sebagai pemenuhan alat bukti. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri membidik adanya tersangka lain atas kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah dalam APBD Perubahan 2014.

Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru atas kasus tersebut. Namun, saat ini penyidik masih memfokuskan untuk merampungkan berkas perkara tersangka mantan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

"Masih fokus selesaikan berkas Zaenal Soleman dulu. Setelah itu selesai, mungkin penyidik akan melihat ada tersangka lain lagi yang akan ditetapkan," kata Deriyan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Deriyan beralasan, penyelesaian berkas perkara tersangka Zaenal Soleman harus segera dipercepat agar waktu penahanan tersangka tidak habis. Sehingga dapat segera masuk persidangan. Berkas tersangka lainnya yaitu Alex Usman telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat.

"Nanti ketika waktunya sudah habis berkasnya belum siap. Kalau orang itu sudah ditahan, kita harus fokus menyelesaikan berkasnya," tambah Deriyan.

Deriyan memastikan, penyidik tetap akan menelusuri adanya tersangka lain atas kasus tersebut. Meski saat ini pihaknya masih berupaya merampungkan berkas perkara tersangka Zaenal Soleman.

"Ya, nanti kita lakukan gelar perkara, terhadap hasil pemeriksaan Zaenal dan Alex Usman," ucap dia.

Dalam perkara dugaan korupsi UPS , Bareskrim menetapkan 2 tersangka yaitu Alex Usman (pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat) dan Zaenal Soleman (pejabat di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat).

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mvi/Yus)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya