Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dari kepolisian untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman sudah lengkap atau P21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, berkas perkara tersebut telah lengkap pada Selasa 25 Agustus 2015.
"Dinyatakan lengkap tertanggal 25 Agustus 2015 kemarin," kata Tony saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Advertisement
Tony mengatakan, rencananya pada Kamis 27 Agustus besok, pihaknya dan Bareskrim Polri akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kemudian, sidang atas kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tahap dua dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat supaya segera disidangkan di sana," sambung Tony.
Ditahan Sejak Akhir April
Polisi sendiri sudah menahan Alex Usman setelah sempat dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri dari Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
‎"‎Ya benar (Alex Usman resmi ditahan malam ini)," ujar Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Muhammad Iqram‎ saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 30 April 2015.
Alex Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan fasilitas UPS saat dirinya menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2014.
Alex yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek UPS telah diperiksa penyidik Tipikor Dit Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Maret lalu.
Sebelum dilakukan penahanan, Alex sempat 3 kali mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri. Ketidakhadiran Alex menurut salah seorang pengacaranya karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pak Alex dirawat di RS. Baru 2 hari ini dirawat. Tadi kami berikan juga surat pengantar dari rumah sakit ke penyidik," ucap Eri di Mabes Polri. (Ado/Rmn)