Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat ini pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk kemudian nantinya disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tahap 2 sudah dilakukan pagi tadi. Tersangka sudah sudah kita limpahkan ke Kejari Jakbar," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Untuk jadwal sidang terhadap Alex Usman, Wiyagus menyerahkan sepenuhnya ke pihak Kejaksaan. Ia berharap dalam persidangan nanti dapat mengungkap fakta baru terkait kasus tersebut.
"Ya mudah-mudah, biar bisa terungkap semuanya," singkat Wiyagus.
Penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah pada APBD Perubahan 2014 di DKI Jakarta. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim.
Alex merupakan mantan kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Atas perbuatannya, tersangka kasus dugaan korupsi UPS itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Mut)
Tersangka Kasus UPS Alex Usman Diserahkan ke Kejari Jakarta Barat
Untuk jadwal sidang terhadap Alex Usman, polisi menyerahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan.
diperbarui 27 Agu 2015, 12:08 WIBDiterbitkan 27 Agu 2015, 12:08 WIB
Petugas Tipidkor ketika melakukan penyitaan UPS di sejumlah sekolah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (21/5). Petugas melakukan penyitaan barang bukti UPS anggaran 2014 atas nama tersangka Alex Usman. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyelamatan Dramatis Pria di Bogor Terjebak Banjir di Atap Rumah
Tips Memperlambat Putaran Meteran Air: Panduan Lengkap 2024
Liga Champions: Bek Terlupakan Jadi Kartu Terakhir Arsenal pada Misi Krusial di Markas Sporting CP
Pelestarian Kebudayaan Dinilai Lebih Mudah dengan Memanfaatkan Teknologi
7 Tips Lolos Psikotes untuk Fresh Graduate, Begini Strategi dan Simulasinya
PPEPP Adalah Singkatan dari: Komponen Utama, Manfaat, dan Tantangan Implementasi
13 Tahun Aturan Upah Minimum Berubah Terus, Apindo: Kami Kecewa!
FPCI Kembali Gelar CIFP 2024, 7.500 Orang Sudah Mendaftar
Bacaan Dzikir Nabi Yunus AS saat Berada di Perut Paus, Dikisahkan Ustadz Adi Hidayat
Meiska Masuk Nominasi IMA Awards 2024, Siap Hadirkan Kejutan di 2025
Risk and Governance Summit 2024, OJK Dorong Penguatan Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya