DPR: Tidak Penuhi Syarat, Capim KPK Berpotensi Langgar UU

Salah satu dari 8 Capim KPK tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan UU KPK, di mana syarat pendidikan harus sarjana hukum.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Sep 2015, 05:43 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2015, 05:43 WIB
desmond
Politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menilai 8 calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang diserahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke DPR berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, Panitia Seleksi (Pansel) KPK dalam menseleksi capim KPK tidak memenuhi persyaratan pimpinan KPK.

‎Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa‎ mengatakan, dalam Pasal 21 ayat 1 (4) UU KPK mengatakan Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Sementara, merujuk pada KUHAP, penuntut umum yang dimaksud ini adalah jaksa, sedangkan penyidik adalah polisi.

‎"Sebenarnya hasil dari Pansel banyak menabrak UU KPK. Sebagian UU KPK tidak terpenuhi dengan baik," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Politisi Partai Gerindra ini mencontohkan, salah satu dari 8 Capim KPK tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan UU KPK, di mana syarat pendidikan harus sarjana hukum.

"Salah satunya Johan Budi yang tidak memenuhi syarat, karena bukan sarjana hukum. Sesuai Undang-Undang KPK memang harus ada unsur, tapi kenyataannya tidak ada," ungkap dia.

Sebab itu, dia mengatakan, Komisi III akan lebih selektif melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan 8 Capim KPK yang telah diajukan Presiden. Bahkan, Desmond menuturkan, pihaknya bisa saja menolak calon yang diajukan.

"Kami berencana juga akan memanggil Pansel untuk mencari solusinya seperti apa. Karena kalau begini dapat digugat orang nantinya. Karena cacat hukum," kata Desmond.

Belum Terima Surat Jokowi

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pengajuan 8 Capim KPK yang diserahkan Presiden ke DPR untuk dilakukan fit and proper test.

"Itu prosesnya di pimpinan DPR, kemudian pimpinan mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) baru diserahkan ke Komisi III untuk fit and proper test Capim KPK," kata Erma.

‎Mantan anggota DPD RI ini mengaku belum dapat memberikan penilaian seperti Desmond terhadap 8 Capim KPK yang berpotensi melanggar UU. Sebab, dia perlu mendalami secara detail komitmen para Capim KPK yang nantinya dapat terungkap di fit and proper test.

"Masa jabatan pimpinan KPK sekarang kan habis Desember, jadi paling lambat Desember, Komisi III sudah putuskan," tandas Erma. (Ado/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya