PNS dan Mantan Legislator Ditangkap Bakar Lahan di Riau

Polisi juga menangkap 2 tersangka yang lain.

oleh M Syukur diperbarui 23 Sep 2015, 15:04 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2015, 15:04 WIB
20150912-TNI Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Sumatera
Seorang petugas pemadam dari Kementerian Kehutanan Indonesia, bersama anggota TNI menyemprotkan air ke hutan lahan gambut di Parit Indah Desa, Kampar, Riau, Rabu (9/9/2015). Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah. (REUTERS/YT Haryono)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 4 warga Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap Tim Opsnal Polres Kampar karena membakar lahannya untuk membuka perkebunan. Seorang di antaranya merupakan mantan anggota DPRD Kampar dan 1 orang lagi merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Kabid Humas Polda Riau AKB Guntur Aryo Tejo SIK, mengatakan penangkapan dilakukan setelah jajaran Polda Riau di Polres Kampar melakukan penyelidikan. Apalagi sebelumnya terdapat kebakaran besar di lahan milik 4 tersangka.

"4 tersangka dimaksud adalah DH (53) yang merupakan PNS dan beralamat di Dusun II Keramat Sakti, Desa Kubang Jaya. Tersangka kedua adalah anak dari DH berinisial FZ (27), MR, dan MS (mantan anggota dewan di Kampar)," sebut Guntur, Rabu (23/9/2015).

Dia menyebutkan, para tersangka diduga membakar lahan di 3 lokasi berbeda, yakni di Dusun II Tarap Mandiri, Dusun V Desa Aur Sati, dan lahan kaplingan di Dusun I Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar.

"DH diamankan hari Minggu kemarin bersama anaknya (FZ) yang diduga secara bersama melakukan pembakaran lahan. Para tersangka ini diduga membakar lahan bekas kebun karet dan sudah ditebang," sebut Guntur.

Menurut dia, MS diduga membakar lahan di Desa Rimbo Panjang. Akibat perbuatannya membakar lahan di lokasi kaplingan itu, api menjalar dan meluas kelahan gambut sekitarnya, sehingga menyebabkan kabut asap pekat.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara di lapangan. Para pelaku ini nantinya akan dijerat dengan UU lingkungan hidup, agar sanksi hukumnya bisa membuat efek jera bagi pelaku pembakaran lahan," tegas Guntur.

Sejauh ini sudah 53 tersangka perorangan yang ditahan penyidik Polda Riau. Sementara tersangka korporasi, dari puluhan perusahaan yang disidik, baru 1 tersangka yang ditahan. (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya