Mahkamah DPR Putuskan Krisna Mukti Langgar Kode Etik Soal Nafkah

Su‎rahman mengimbau, agar perkara tersebut bisa menjadikan evaluasi bagi Krisna Mukti.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 28 Sep 2015, 13:15 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 13:15 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR di Senayan, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Krisna Mukti melanggar kode etik anggota dewan. Krisna dilaporkan istrinya ‎Devi Nurmayanti yang menduga pernikahannya hanya untuk memuluskan langkah Krisna menjadi anggota Dewan. Selain itu, Devi juga melaporkan Krisna terkait pemberian nafkah.

"Krisna anggota Fraksi PKB, diputuskan saudara sebagai pelanggaran ringan," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Su‎rahman mengimbau, agar perkara tersebut bisa menjadikan evaluasi bagi Krisna Mukti agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Kami MKD berharap agar perkara itu dijadikan pelajaran berharga agar tidak terulang kembali demi menjaga martabat anggota DPR," imbau Surahman.

Menanggapi hal itu, Krisna Mukti mengaku akan mengambil pelajaran dari kejadian tersebut. Ke depannya, dia mengatakan, akan lebih berhati-hati lagi dalam ‎menjalankan hidup.

"Saya ambil hikmahnya saja. Ternyata tidak selalu perbuatan baik kita diapresiasi baik oleh orang yang ditujukan itu. Jadi harus hati-hati saja sih. Sudah ada tunjangan, sudah saya bayar, sudah lunas, sudah tak ada masalah lagi. Kan intinya yang dituju kan soal tunjangannya. Begitu dibayar ya selesai masalah. Persoalannya kalau yang dituju emang tunjangan ya dari awal saja," ungkap Krisna.

Dia menyebutkan, hubungannya dengan Devi Nurmayanti kini sudah bukan suami-istri lagi. Terkait uang tunjangan yang harus dibayar ke Devi, Krisna enggan membeberkannya.

"Hubungannya selesai lah sama Devi, enggak ada hubungan lagi. Buka lembaran baru saja. Dia kan ambil (tunjangan) melalui perhitungan dia saja, dikalkulasikan sekian-sekian ya sudah saya bayar saja," tandas Krisna Mukti. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya