KPK Periksa Anggota DPRD Penerima Suap Gubernur Riau

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alih fungsi hutan di Riau yang melibatkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Sep 2015, 13:26 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2015, 13:26 WIB
20150822-Gedung-KPK
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Riau tahun 2014-2015 dengan tersangka Ahmad Kirjauhari.

Ahmad Kirjauhari yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima suap dan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke tahap penuntutan.

"Iya dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alih fungsi hutan di Riau yang melibatkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Ahmad Kirjauhari telah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun serta mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, Ahmad Kirjauhari ditetapkan menjadi tersangka pada 20 Januari 2015 lalu terkait Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.

Pada kasus ini, selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Ahmad Kirjauhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Mvi/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya