Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, A Kirjuhari. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Provinsi Riau tahun anggaran 2014-2015.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pada perkara ini, dia disangka menjadi salah satu pihak yang ikut menerima suap dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait pembahasan RAPBD tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2015).
Selain Kirjuhari, penyidik menjadwalkan memeriksa 2 orang anggota DPRD Riau periode 2009-2014 lainnya, yakni Hazmi Setiyadi dan Johar Firdaus. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kirjuhari.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan yang menjerat Annas Maamun selaku gubernur. Annas ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 25 September 2014 dan kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 6 tahun penjara.
Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 20 Januari 2015, terkait RAPBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Tak hanya Annas, penyidik menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Kirjuhari, sebagai tersangka. Politikus dari PAN itu diduga menjadi penerima suap dalam perkara Annas.
Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Bob/Mut)
KPK Periksa Anggota DPRD Riau Penerima Suap Gubernur Annas Maamun
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
diperbarui 14 Sep 2015, 13:52 WIBDiterbitkan 14 Sep 2015, 13:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
Bus Rombongan Pelajar Diseruduk Truk di Tol Pasuruan, Empat Orang Meninggal
Gokil! Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Masuk Team of The Week Liga Belanda Pekan 17
Kaleidoskop Lampung 2024: Kepala SMP Tampar Siswa hingga Heboh Pesta Perceraian
PDIP Siaga I Jelang Kongres 2025, Kursi Megawati Digoyang?
Ciri Ciri Negara Berkembang: Karakteristik dan Perbedaan dengan Negara Maju
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Budi Santoso Kunjungi Agate Studio Bandung, Sebut Industri Gim Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru