Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, A Kirjuhari. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) ProvinsiĀ Riau tahun anggaran 2014-2015.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pada perkara ini, dia disangka menjadi salah satu pihak yang ikut menerima suap dari mantan Gubernur RiauĀ Annas Maamun terkait pembahasan RAPBD tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2015).
Selain Kirjuhari, penyidik menjadwalkan memeriksa 2 orang anggota DPRD Riau periode 2009-2014 lainnya, yakni Hazmi Setiyadi dan Johar Firdaus. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kirjuhari.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan yang menjerat Annas Maamun selaku gubernur. Annas ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 25 September 2014 dan kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 6 tahun penjara.
Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 20 Januari 2015, terkait RAPBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Tak hanya Annas, penyidik menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Kirjuhari, sebagai tersangka. Politikus dari PAN itu diduga menjadi penerima suap dalam perkara Annas.
Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Bob/Mut)
KPK Periksa Anggota DPRD Riau Penerima Suap Gubernur Annas Maamun
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Diperbarui 14 Sep 2015, 13:52 WIBDiterbitkan 14 Sep 2015, 13:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengertian Kanker Kolorektal, Gejala dan Penyebabnya
Tradisi Lebaran yang Unik di Berbagai Negara, dari Singapura sampai Afrika Selatan
Donald Trump Ungkap Skema Jadi Presiden AS Periode Ketiga Lawan Barack Obama
Trik Rebus Daging Biar Empuk untuk Hasil Maksimal
Rupiah Melemah terhadap Dolar AS seperti Krisis 1998? Ini Kata Pengamat
Soal Kebijakan Impor Trump, Indonesia Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk Nasional
4 Resep Nasi Bakar Ayam Suwir, Aromanya Menggugah Selera
Manchester United Bakal Sikut Rival Abadi demi Amankan Pemain Milik Klub Pengusaha Indonesia
Pelabuhan Panjang Diusulkan Jadi Alternatif Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran
Sistem Pendakian Baru Gunung Salak Beralih ke Online, Simak Cara Pesan dan Bayarnya
Roy Marten Puji Sikap Anna Maria: Pembela Suami Nomor Satu
Cegah Diabetes dan Hipertensi dengan Jalan Kaki, Begini 4 Cara Capai 10.000 Langkah