Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan format rekonsiliasi atas kasus-kasus kejahatan hak asasi manusia (HAM) di masa lalu, termasuk beberapa kasus yang melibatkan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Lantaran itulah, Luhut menginginkan agar rekonsiliasi yang dilakukan dapat membongkar berbagai persoalan di masa lalu.
"Rekonsiliasi kita cari nanti format yang pas dengan cara-cara Indonesia. Kita mungkin melihat seperti apa yang ada di Afrika Selatan, perlu membongkar masa lalu yang sudah begitu banyak masalahnya dan sudah begitu lama," ucap Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Mengenai proses hukum bagi para pelaku kejahatan HAM, Luhut mengaku juga masih memikirkan format yang paling tepat.
Bagi para pelaku kejahatan HAM yang sudah meninggal, tentunya sulit untuk diproses lebih lanjut. Namun demikian, Menko Polhukam menyatakan rekonsiliasi merupakan upaya yang dilakukan dengan itikad baik dan memperbaiki hubungan generasi yang ada saat ini.
"Kita mencari format yang paling bagus. Seperti yang saya katakan tadi kalau proses hukum orangnya, sudah banyak yang meninggal mau diapakan lagi? Jadi kita hanya melihat masa depan dari anak cucunya jangan sampai dihukum lagi mungkin terhadap peristiwa-peristiwa yang lalu," urai Luhut.
Luhut kembali menekankan, upaya rekonsiliasi bukan berarti akan berujung pada permintaan maaf. Namun demikian, ia berharap rekonsiliasi dapat membentuk karakteristik masyarakat Indonesia untuk tidak menjadi pendendam.
"Siapa memaafkan siapa. Saya kira kita ndak boleh menjadi bangsa pendendam, kita harus menjadi bangsa yang berani melihat ke depan menjadi lebih baik. Dan itu kita akan lakukan," pungkas Luhut Binsar Pandjaitan. (Ans/Sun)