Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Aviastar Mandiri Muhammad Sundoro membantah izin penerbangan Aviastar dicabut Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Namun dia mengakui adanya larangan pesawat jenis Twin Otter ‎miliknya untuk tidak terbang sementara.
Bantahan pihak maskapai ini terkait hilangnya pesawat Aviastar saat dalam perjalanan menuju Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat 2 Oktober 2015.
"Sampai kemarin saya di Ditjen Perhubungan Udara belum ada (izin) kita dicabut. Cuma pelarangan ‎Twin Otter itu tidak boleh terbang sementara mungkin, ya," ujar Sundoro di Kantor Aviastar, Kalimalang, Jakarta Timur, Minggu (4/10/2015).
Pelarangan terbang sementara itu, kata Sundoro, tidak diketahui pasti sampai kapan. Tapi yang jelas, pelarangan itu sampai audit dari Inspektorat Perhubungan Udara Kemenhub selesai.
Meski demikian, kata Sundoro, pihaknya akan mentaati pelarangan tersebut. Karena itu merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
"Kalau sementara tidak operasi dulu, ya kita patuhi itu. Karena itu kan hak Kemenhub. Kita akan patuhi untuk kebaikan dunia perhubungan kita juga," kata dia.
Pesawat Twin Otter milik Aviastar bernomor penerbangan MV 7503 hilang kontak pada Jumat 2 Oktober 2015, sekitar pukul 14.36 Wita dalam perjalanan menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Pesawat itu hilang kontak usai 11 menit lepas landas dari Bandara Andi Jemma Masambaa, Sulsel.
Pesawat yang teregister dengan nomor PK-BRM/DHC6 itu diawaki Kapten Pilot Iri Afriadi dan Kopilot Yudhistira serta teknisi Sukris. Pesawat itu‎ semestinya tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 15.39 Wita dengan lama penerbangan sekitar 70 menit.
Selain 3 awak, di dalam pesawat itu terdapat 7 penumpang. Terdiri 4 penumpang dewasa, 1 anak, dan 2 bayi.
Hingga kini proses pencarian pesawat Aviastar masih terus dilakukan pada siang hari. Pencarian pada malam hari dihentikan karena cuaca dan medan tidak mudah dilalui tim pencari. (Rmn/Ado)
Aviastar: Izin Tak Dicabut, Twin Otter Dilarang Terbang Sementara
Pelarangan terbang sementara itu, kata Sundoro, tidak diketahui pasti sampai kapan.
diperbarui 04 Okt 2015, 20:49 WIBDiterbitkan 04 Okt 2015, 20:49 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengecek Sandi Email: Panduan Lengkap untuk Keamanan Akun
Mimpi Teman Sakit Menurut Islam: Tafsir dan Hikmahnya
Bikin Jembatan Busui Ambruk, Kementerian PU Minta Perusahaan Truk Semen Perbaiki
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 20 Januari Via Live Streaming Pukul 13.00 WIB
Trump Akan Dilantik, TikTok Kembali Aktif Usai Buka Penangguhan Pemblokiran Selama 90 Hari
Prabowo Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi: Proyek Energi Terbesar di Dunia
Apa yang Dimaksud dengan Hak dan Kewajiban: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
15 Cara Mengecilkan Amandel Alami, Efektif dan Aman
Resep Cara Bikin Bubur Sumsum, Lembut dan Nikmat
Lagi Hamil Mimpi Melahirkan: Makna dan Penjelasan Psikologis
Diisukan Sedang Dekat, 6 Potret Kebersamaan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari di Sederet Momen
Perluas Pasar, Gajah Tunggal Buka Outlet Baru di Tangerang