Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Aviastar Mandiri Muhammad Sundoro membantah izin penerbangan Aviastar dicabut Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Namun dia mengakui adanya larangan pesawat jenis Twin Otter miliknya untuk tidak terbang sementara.
Bantahan pihak maskapai ini terkait hilangnya pesawat Aviastar saat dalam perjalanan menuju Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat 2 Oktober 2015.
"Sampai kemarin saya di Ditjen Perhubungan Udara belum ada (izin) kita dicabut. Cuma pelarangan Twin Otter itu tidak boleh terbang sementara mungkin, ya," ujar Sundoro di Kantor Aviastar, Kalimalang, Jakarta Timur, Minggu (4/10/2015).
Pelarangan terbang sementara itu, kata Sundoro, tidak diketahui pasti sampai kapan. Tapi yang jelas, pelarangan itu sampai audit dari Inspektorat Perhubungan Udara Kemenhub selesai.
Meski demikian, kata Sundoro, pihaknya akan mentaati pelarangan tersebut. Karena itu merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
"Kalau sementara tidak operasi dulu, ya kita patuhi itu. Karena itu kan hak Kemenhub. Kita akan patuhi untuk kebaikan dunia perhubungan kita juga," kata dia.
Pesawat Twin Otter milik Aviastar bernomor penerbangan MV 7503 hilang kontak pada Jumat 2 Oktober 2015, sekitar pukul 14.36 Wita dalam perjalanan menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Pesawat itu hilang kontak usai 11 menit lepas landas dari Bandara Andi Jemma Masambaa, Sulsel.
Pesawat yang teregister dengan nomor PK-BRM/DHC6 itu diawaki Kapten Pilot Iri Afriadi dan Kopilot Yudhistira serta teknisi Sukris. Pesawat itu semestinya tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 15.39 Wita dengan lama penerbangan sekitar 70 menit.
Selain 3 awak, di dalam pesawat itu terdapat 7 penumpang. Terdiri 4 penumpang dewasa, 1 anak, dan 2 bayi.
Hingga kini proses pencarian pesawat Aviastar masih terus dilakukan pada siang hari. Pencarian pada malam hari dihentikan karena cuaca dan medan tidak mudah dilalui tim pencari. (Rmn/Ado)
Aviastar: Izin Tak Dicabut, Twin Otter Dilarang Terbang Sementara
Pelarangan terbang sementara itu, kata Sundoro, tidak diketahui pasti sampai kapan.
Diperbarui 04 Okt 2015, 20:49 WIBDiterbitkan 04 Okt 2015, 20:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Setangkai Mawar Putih di Atas Makam Batu Paus Fransiskus
Banyak WNI Bekerja di Silicon Valley, Indonesia Bisa jadi Pemain Teknologi AI
Mengenal Sosok Dewi Agustiningsih, Lulusan Doktor Termuda dan Tercepat di UGM
14 Inspirasi Outfit Korean Style Hijab Terbaru 2025, Chic dan Trendy
Kebiasaan Rasulullah saat Bangun Tidur, Baca 11 Ayat Terakhir Surah Ali Imran, Begini Fadhilahnya
7 Rekomendasi Drama China yang Bikin Nangis Diam-Diam di Kamar
Hasil Piala Sudirman 2025: Ana/Tiwi Bawa Indonesia Unggul 2-0 atas Inggris
5 Rekomendasi Sepatu Running dr. Tirta, Apa Saja?
Penjualan Lesu, Hyundai Kembali Setop Sementara Produksi EV
Kecelakaan di Jalan Metro Pondok Indah, Pemotor dan Pejalan Kaki Tewas
Mantan Pemain Bass Slank Bongky Marcel Sebut Bunda Iffet Menjadi Pengganti Sosok Ibunya
Pegatron Operasikan Pabrik Cerdas Berbasis AI dengan 5G Telkomsel di Batam