Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Aviastar Mandiri Muhammad Sundoro membantah izin penerbangan Aviastar dicabut Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Namun dia mengakui adanya larangan pesawat jenis Twin Otter ‎miliknya untuk tidak terbang sementara.
Bantahan pihak maskapai ini terkait hilangnya pesawat Aviastar saat dalam perjalanan menuju Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat 2 Oktober 2015.
"Sampai kemarin saya di Ditjen Perhubungan Udara belum ada (izin) kita dicabut. Cuma pelarangan ‎Twin Otter itu tidak boleh terbang sementara mungkin, ya," ujar Sundoro di Kantor Aviastar, Kalimalang, Jakarta Timur, Minggu (4/10/2015).
Pelarangan terbang sementara itu, kata Sundoro, tidak diketahui pasti sampai kapan. Tapi yang jelas, pelarangan itu sampai audit dari Inspektorat Perhubungan Udara Kemenhub selesai.
Meski demikian, kata Sundoro, pihaknya akan mentaati pelarangan tersebut. Karena itu merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
"Kalau sementara tidak operasi dulu, ya kita patuhi itu. Karena itu kan hak Kemenhub. Kita akan patuhi untuk kebaikan dunia perhubungan kita juga," kata dia.
Pesawat Twin Otter milik Aviastar bernomor penerbangan MV 7503 hilang kontak pada Jumat 2 Oktober 2015, sekitar pukul 14.36 Wita dalam perjalanan menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Pesawat itu hilang kontak usai 11 menit lepas landas dari Bandara Andi Jemma Masambaa, Sulsel.
Pesawat yang teregister dengan nomor PK-BRM/DHC6 itu diawaki Kapten Pilot Iri Afriadi dan Kopilot Yudhistira serta teknisi Sukris. Pesawat itu‎ semestinya tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 15.39 Wita dengan lama penerbangan sekitar 70 menit.
Selain 3 awak, di dalam pesawat itu terdapat 7 penumpang. Terdiri 4 penumpang dewasa, 1 anak, dan 2 bayi.
Hingga kini proses pencarian pesawat Aviastar masih terus dilakukan pada siang hari. Pencarian pada malam hari dihentikan karena cuaca dan medan tidak mudah dilalui tim pencari. (Rmn/Ado)
Aviastar: Izin Tak Dicabut, Twin Otter Dilarang Terbang Sementara
Pelarangan terbang sementara itu, kata Sundoro, tidak diketahui pasti sampai kapan.
diperbarui 04 Okt 2015, 20:49 WIBDiterbitkan 04 Okt 2015, 20:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Gurindam, Memahami Keunikan Puisi Melayu Klasik
Rahasia Mengungkep Bebek Tanpa Presto Hingga Empuk dan Lezat
Mengenal Ciri-Ciri Gondongan, Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Ciri Ginjal Bermasalah, Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Ciri Demokrasi Liberal, Memahami Karakteristik Sistem Pemerintahan Ini
Polda Metro Jaya libatkan Ormas Keagamaan amankan Natal dan Tahun Baru
Ciri-Ciri Fungi, Karakteristik Unik Kingdom Jamur
Cara Membuat Cireng Crispy: Resep Lengkap dan Tips Sukses
Ciri-Ciri Maag Kambuh, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Garap Gedung Kantor Gubernur Papua Selatan, Waskita Karya Raih Kontrak Baru Segini
Memahami Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila, Konsep, Prinsip, dan Implementasinya
Ciri-Ciri Demokrasi Liberal, Sistem Pemerintahan yang Menjunjung Kebebasan