Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin, pemilik akun Twitter @tataa_chubby, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di antara saksi adalah Zuliana Ulfa (24), penjaga kos Deudeuh atau Tata Chubby.
Zuliana yang tinggal di lantai 3 tepat di bawah kamar Deudeuh mengatakan, dia sempat mendengar suara kegaduhan sebelum Deudeuh ditemukan terbunuh.
"Pada Jumat (10 April 2015) sekitar pukul 20.00 WIB, saya dengar suara kayak digeser-geser itu di kamarnya. Suara itu terdengar karena kamar saya di lantai 3, pas dengan kamar Deudeuh," ujar Zuliana dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (5/10/2015).
Zuliana mendengar suara tersebut sekitar 3 menit. Setelah mendengar suara itu, dirinya bersama ibu kos, Farida, dan seorang penghuni kos, mengecek ke kamar Deudeuh.
"Saya, ibu kos, dan satu anak kos turun. Kita ngetok-ngetok pelan, sekitar 5 menitan. Tapi enggak ada jawaban, langsung saya tinggal," kata dia.
Mendengar Zuliana mengetok pelan kamar Deudeuh, Hakim Ketua Nelson Sianturi pun menanyakan alasannya. Zuliana menegaskan, hal itu dilakukan karena tahu karakter Deudeuh agak keras kepala.
"Saya ngetok pelan, karena udah tahu adat kerasnya (Deudeuh)," jelas Zuliana.
Keesokan harinya, kecurigaan Zuliana tak hilang. Sebab, orang yang biasa membersihkan kamar dan mengantarkan makanan kepada Deudeuh, tak mendapat respon dari perempuan asal Depok itu. Zuliana pun terpaksa membuka kamar Deudeuh dengan kunci duplikat.
"Saya kemudian ke kamarnya. Saya tengok di bawah pintu lampu mati. Saya ketok enggak ada jawaban lagi, karena takut kenapa-kenapa, saya buka pakai kunci duplikat, ramai-ramai. Pas buka, (Dedeuh) jatuh di lantai. Badannya ditutup bed cover, mulutnya disumbat. Saya kaget, terus lapor polisi," beber dia.
Kendati saat itu, Zuliana tidak memeriksa keadaan tubuh Deudeuh apakah terluka atau tidak. "Saya tidak tahu, saya cuma lihat rambutnya sebagian ada yang menutup wajah, sebagian tidak," pungkas Zuliana.
Deudeuh Alfisahrin atau Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada 11 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditemukan, pintu kamarnya dikunci dari luar.
Di kamar kos tempat pembunuhan ditemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan tersebut.
Sementara terdakwa pembunuhan Tata Chubby, Prio Santoso, mengaku membunuh Deudeuh secara spontan dengan cara mencekik. Prio mengaku kesal karena dibilang bau badan. Selain mencekik hingga tewas, guru les privat itu juga membawa harta benda milik Dedeuh.
Atas perbuatannya, Prio dituntut pasal berlapis, yakni Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (3) KUHP. (Rmn/Sun)
Suara yang Terdengar di Malam Tata Chubby Terbunuh
Setelah mendengar suara itu, Zuliana bersama ibu kos, Farida, dan seorang penghuni kos, mengecek ke kamar Deudeuh.
diperbarui 05 Okt 2015, 17:37 WIBDiterbitkan 05 Okt 2015, 17:37 WIB
Muhammad Prio Santoso saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Firli Bahuri Bakal Diperiksa pada Kamis 28 November 2024, Polda Metro: Ini Panggilan Kedua
Apa Artinya Tantrum dalam Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap
Apa Artinya Wishlist: Panduan Lengkap Memahami dan Memanfaatkannya
Sinopsis When the Phone Rings di Netflix: Pemain, Jumlah Episode dan Jadwal Tayang
Apa Arti Syifa: Makna dalam Al-Quran dan Penerapannya dalam Kehidupan
5 Cara Ini Efektif Hilangkan Bau Amis pada Telur Ikan Saat Dimasak
Oppo Run 2024 Resmi Dimulai! 5.700 Peserta dari 23 Negara Antusias Beradu Cepat
Eksplorasi Wakatobi, Surga Tersembunyi di Sulawesi Tenggara
Jadwal Sholat Subuh Hari Ini Jakarta November - Desember 2024
Jadwal Liga Inggris 2024/2025, 23-26 November: Southampton vs Liverpool
Dianggap Hewan Keramat, Ini Kandungan Nutrisi Ikan Sidat yang Baik untuk Kesehatan
Laporkan Selebgram Isa Zega Atas Dugaan Penistaan Agama, Hanny Kristianto Sempat Konsultasi ke MUI