Teman Tata Chubby Pernah Lihat Buku Tamu dan Tabungan Rp 40 Juta

Namun, Alvi menyatakan tidak pernah membuka isi buku milik Tata Chubby.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Sep 2015, 20:15 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 20:15 WIB
20150921-Pembnuh Tata Chubby
Rio pembunuh @tataa_chubby didakwa penjara seumur hidup. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Deudeuh Alfisahrin pemilik akun Twitter @tataa_chubby di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu saksi adalah Alvi, teman Deudeuh atau Tata Chubby.

Dalam kesaksiannya, Alvi mengatakan pernah melihat buku catatan tamu korban. Kendati demikian, Alvi menyatakan tidak pernah membuka isi buku tersebut.

Selain itu, Alvi membenarkan teman dekatnya itu yang diketahui berprofesi sebagai penjaja seks online, memang mempunyai sifat temperamen.

"Saya pernah melihat buku itu, tapi enggak tahu isinya. Deudeuh itu asyik, tapi temperamen. Makanya kalau jalan sama dia, saya selalu jaga sikap," ucap Alvi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).

Bukan hanya itu, Alvi mengakui juga tahu bahwa rekannya sering menjajakan seks lewat Twitter. Bahkan terungkap, dengan pekerjaan itu, Alvi memiliki tabungan sebesar Rp 40 juta.

"Kalau (menawarkan jasa) lewat Twitter saya tahu. Saya juga pernah diperlihatkan tabungannya mencapai Rp 40 juta," tegas dia.

Alvi yang sering berkunjung ke kamar Deudeuh mengaku mengetahui barang-barang mewah milik korban. Namun, gadget mewah itu baru ketahuan jika berada di tempat tidur.

"Iya saya tahu gadget-nya semua. Tapi itu kelihatan kalau kita udah berada di atas tempat tidur, kalau buka pintu saja, enggak kelihatan," tukas Alvi.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan Tata Chubby, Prio Santoso, mengaku membunuh Deudeuh secara spontan dengan mencekiknya. Penyebabnya, dia kesal dibilang bau badan. Selain mencekik hingga tewas, Prio juga membawa harta benda milik korban.

Atas perbuatannya, Prio dituntut pasal berlapis, yakni Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (3) KUHP.

Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada 11 April 2015. Di kamar kos tempat pembunuhan ditemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan asal Depok, Jawa Barat tersebut. (Ans/Ron)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya