Kakak Kandung: Jika Ditanya Kerjaan, Tata Chubby Kerap Marah

Iqbal hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Tata Chubby di PN Jakarta Selatan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Sep 2015, 19:08 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 19:08 WIB
20150921-Sidang-Perdana-Pembunuhan-Tata-Chubby-Jakarta-Muhammad-Prio-Santoso
Petugas mengawal Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Deudeuh Alfisahrin atau Tata Chubby digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang pembunuhan terhadap salah satu penjaja seks via online itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yaitu kakak Tata Chubby, Muhammad Iqbal.

Dalam kesaksiannya, Iqbal mengatakan adik kandungnya sering terlihat marah jika ditanya detail masalah pekerjaannya. Sebab, Deudeuh mengaku hanya sebagai karyawan swasta.

"Korban mengaku kepada saya hanya sebagai karyawan swasta. Kalau ditanya detail, dia (Tata Chubby) sering terlihat enggak suka dan marah, makanya saya mundur," ucap Iqbal di PN Jaksel, Senin (28/9/2015).

Selain itu, Iqbal juga mengungkapkan terakhir kali bertemu adik kandungnya saat Lebaran tahun lalu. Karena itu, dia merasa terpukul dengan kematian adik keduanya itu.

"Saya itu bertemu terakhir dengan beliau (Deudeuh) Lebaran kemarin. Jarang ketemu, dan memang jarang juga ke kosannya," tukas Iqbal.

Bukan hanya itu, sikap Deudeuh yang tertutup dengan keluarganya juga terlihat saat sang kakak kandung mengungkapkan keengganan adiknya bercerita tentang pasangannya. Iqbal menjelaskan, hanya mengetahui adiknya 9 tahun menjadi janda.

"9 Tahun telah bercerai. Tetapi selama 9 tahun itu saya enggak pernah tahu dia dekat dengan siapa atau tinggal di kosannya sendiri atau tidak," pungkas Iqbal.

Terdakwa pembunuhan Tata Chubby, Prio Santoso, mengaku membunuh Deudeuh secara spontan dengan mencekiknya. Penyebabnya, dia kesal dibilang bau badan. Selain mencekik hingga tewas, Prio juga membawa harta benda milik korban.

Atas perbuatannya, Prio dituntut pasal berlapis, yakni Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (3) KUHP.

Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada 11 April 2015. Di kamar kos tempat pembunuhan ditemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan asal Depok, Jawa Barat tersebut. (Ans/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya