KPK Akan Periksa Mantan Rektor Udayana Soal Korupsi RS Pendidikan

KPK juga memeriksa 2 dosen universitas di Bali tersebut yakni I Nyoman Arcana dan I Dewa Putu Sudjana pada kasus yang sama.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Okt 2015, 12:54 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2015, 12:54 WIB
20150822-Gedung-KPK
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Rektor Unversitas Udayana, I Made Bakta. Profesor itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Maregawa)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Selain mantan rektor, KPK memeriksa 2 dosen universitas di Bali tersebut yakni I Nyoman Arcana dan I Dewa Putu Sudjana pada kasus yang sama.

Tidak hanya itu, panitia lelang proyek Putu Rosa Martika dan I Gede Mardika, serta PNS Pemprov Bali yang bernama Ni Luh Putu Astuti dan PNS Udayana bernama Dewa Komang Wiriawan Sudewa juga masuk daftar saksi yang akan diperiksa penyidik.

Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan PNS Udayana, Made Maregawa sebagai tersangka. KPK juga telah menetapkan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang atau yang dkenal sebagai salah satu orang kepercayaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka.

Nilai proyek yang dikerjakan itu mencapai Rp 16 miliar. Penyidik menduga ada pemufakatan jahat untuk menggelembungkan harga dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Bob/Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya