Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, Made Meregawa.
Made yang juga merupakan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Udayana, ini akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan yang terletak di lantai dasar gedung KPK, Jakarta.
"Penahanan selama 20 hari ke depan. Ini untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Made yang telah mengenakan rompi tahanan usai diperiksa selama sekitar 6 jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka ini enggan berkomentar terkait penahanannya. Ia bergegas masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan.
KPK secara resmi telah menetapkan Made Meregawa yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana sejak 4 Desember 2014 lalu.
Selain Made, pihak lain yang juga sudah dijerat KPK pada proyek senilai Rp 16 miliar ini adalah Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Selain menjabat direktur, Marisi juga diketahui sebagai anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang merupakan pemilik Grup Permai.
Kedua tersangka ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana. (Ndy/Yus)
KPK Tahan Tersangka Korupsi Alkes Universitas Udayana
Made yang juga merupakan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Udayana ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Diperbarui 28 Jul 2015, 18:30 WIBDiterbitkan 28 Jul 2015, 18:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Kebiasaan yang Harus Ditinggalkan Pria Setelah Menikah
Hadits Idul Adha Bahasa Arab dan Arti, Ketahui Hukum dan Cara Berkurban Sesuai Sunah
Memahami Penyakit Vertigo, Begini Gejala, Penyebab, dan Pengobatannya
Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2025, Cek di Sini
Simak, Syarat dan Dokumen untuk Beli Rumah Subsidi 2025
Top 3 Berita Bola: Manchester United Rela Tukar Marcus Rashford Demi Pemain Idamannya
Pergerakan Bitcoin di Tengah Perang Dagang: Menuju ATH atau Konsolidasi?
NewJeans Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi soal Larangan Aktivitas Independen
Pangeran William Dilaporkan Ngamuk Dengar Kunjungan Diam-diam Harry ke Ukraina, Dituding Munafik
Simak 5 Cara Mengatasi Rasa Malas dan Kembali Produktif Setelah Libur Lebaran
Trik Sales Regulator untuk Memahami dan Mengatasi Penipuan
Prabowo Akan Lantik Gubernur Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung