KPK Tahan Tersangka Korupsi Alkes Universitas Udayana

Made yang juga merupakan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Udayana ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Jul 2015, 18:30 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2015, 18:30 WIB
Palembang Ultah, Wali Kota Jadi Tersangka
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, Made Meregawa.

Made yang juga merupakan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Udayana, ini akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan yang terletak di lantai dasar gedung KPK, Jakarta.

"Penahanan selama 20 hari ke depan. Ini untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Made yang telah mengenakan rompi tahanan usai diperiksa selama sekitar 6 jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka ini enggan berkomentar terkait penahanannya. Ia bergegas masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan.

KPK secara resmi telah menetapkan Made Meregawa yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana sejak 4 Desember 2014 lalu.

Selain Made, pihak lain yang juga sudah dijerat KPK pada proyek senilai Rp 16 miliar ini adalah Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Selain menjabat direktur, Marisi juga diketahui sebagai anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang merupakan pemilik Grup Permai.

Kedua tersangka ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya