Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan direktur utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Infeksi Pariwisata di Universitas Udayana, Bali.
"Dalam pengembangan penyelidikan proyek pembangunan rumah sakit di RS Infeksi Pariwisata Udayana, KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Yuyuk tidak menjelaskan secara detail peran Dudung yang namanya juga sempat mencuat pada kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang 2011 lalu. Ia hanya menjelaskan yang bersangkutan melakukan penyelewengan pada proyek tersebut.
"DPW (Dudung Purwadi) disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," tutur dia.
Selain Dudung, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Maregawa sebagai tersangka.
"Ia disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas Yuyuk.
Ini merupakan sangkaan kedua bagi Made. Sebelumnya, dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana yang menelan biaya sebesar Rp 16 miliar dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang sebagai tersangka. PT Mahkota Negara adalah salah satu anak perusahaan Permai Grup, kerajaan bisnis milik mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. (Ndy/Ans)
KPK Tetapkan Eks Dirut PT DGI Tersangka Kasus Korupsi RS Udayana
Selain Dudung, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Maregawa sebagai tersangka.
Diperbarui 05 Okt 2015, 19:31 WIBDiterbitkan 05 Okt 2015, 19:31 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bupati Purbalingga Janji Suport Novi Sukatani, Caranya?
UAH Sarankan Sedekah setiap Hari Selama Ramadhan walau Hanya Rp1.000, Pahalanya Dahsyat
Cuaca Lebaran 2025, BMKG Prediksi Hujan Ekstrem Masih Mengintai
8 Pengusaha Besar Temui Prabowo di Istana Bahas Danantara, Ada Aguan hingga Tomy Winata
Mimpi Melihat Orang Sholat Artinya: Tafsir dan Makna Spiritual
Kenali, Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan
Apa Itu Thorium yang Disebut Jadi Sumber Energi Nuklir Baru
Rekonstruksi Gaza Versi Arab Vs AS, Mana Paling Sesuai?
Ingin Langsung Didoakan Rasulullah? Gus Baha Ungkap Amalan Istimewa Sufyan Ats-Tsauri
6 Inspirasi Gaya Hijab Nina Zatulini yang Menawan dari Kasual hingga Semi Formal
Istri Wali Kota Bekasi Minta Maaf Usai Viral Menginap di Hotel saat Warga Kebanjiran
Link Live Streaming Liga Europa Real Sociedad vs Manchester United, Segera Tayang di Vidio