Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan direktur utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Infeksi Pariwisata di Universitas Udayana, Bali.
"Dalam pengembangan penyelidikan proyek pembangunan rumah sakit di RS Infeksi Pariwisata Udayana, KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Yuyuk tidak menjelaskan secara detail peran Dudung yang namanya juga sempat mencuat pada kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang 2011 lalu. Ia hanya menjelaskan yang bersangkutan melakukan penyelewengan pada proyek tersebut.
"DPW (Dudung Purwadi) disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," tutur dia.
Selain Dudung, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Maregawa sebagai tersangka.
"Ia disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas Yuyuk.
Ini merupakan sangkaan kedua bagi Made. Sebelumnya, dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana yang menelan biaya sebesar Rp 16 miliar dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang sebagai tersangka. PT Mahkota Negara adalah salah satu anak perusahaan Permai Grup, kerajaan bisnis milik mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. (Ndy/Ans)
KPK Tetapkan Eks Dirut PT DGI Tersangka Kasus Korupsi RS Udayana
Selain Dudung, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Maregawa sebagai tersangka.
diperbarui 05 Okt 2015, 19:31 WIBDiterbitkan 05 Okt 2015, 19:31 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Putri Ariani Rilis Album Baru Eksklusif di Amerika Serikat, Ada Kolaborasi Spesial dengan Sang Adik
Kim Jong Un: AS Tak Pernah Berubah
35 Kata-Kata Adab Lebih Tinggi dari Ilmu, Hikmah yang Sarat Makna
Pulau Tegal Mas, Surga Tersembunyi di Pesawaran Lampung
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur: Dampak Komitmen Pep Guardiola
Gaet Pialang Berjangka, Pintu Luncurkan Perdagangan Derivatif Kripto
Fitri Salhuteru Klarifikasi Isu Tega Bully Anak Nikita Mirzani, Pamer Bukti Video Interaksi di Pesta Ultah
IHSG Sepekan Naik 0,48%, Simak Deretan Top Gainer dan Top Losers pada 18—22 November 2024
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Raih MVP, Mediol Stiovanny Yoku Lengkapi Gelar Juara Petrokimia Gresik
Profil Armando Obet Oropa, Pemain Muda yang Dipanggil STY Memperkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Catatan Blusukan Ridwan Kamil: Menjelajahi Jantung Jakarta, Menyentuh Aspirasi Warga
Menteri Rosan Segera Tindak Lanjuti Komitmen Investasi Rp 134,9 Triliun dari Inggris