KPK Tetapkan Eks Dirut PT DGI Tersangka Kasus Korupsi RS Udayana

Selain Dudung, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Maregawa sebagai tersangka.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Okt 2015, 19:31 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2015, 19:31 WIB
Ilustrasi Korupsi 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Korupsi 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan direktur utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Infeksi Pariwisata di Universitas Udayana, Bali.

"Dalam pengembangan penyelidikan proyek pembangunan rumah sakit di RS Infeksi Pariwisata Udayana, KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

Yuyuk tidak menjelaskan secara detail peran Dudung yang namanya juga sempat mencuat pada kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang 2011 lalu. Ia hanya menjelaskan yang bersangkutan melakukan penyelewengan pada proyek tersebut.

"DPW (Dudung Purwadi) disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," tutur dia.

Selain Dudung, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Maregawa sebagai tersangka.

"Ia disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas Yuyuk.

Ini merupakan sangkaan kedua bagi Made. Sebelumnya, dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana yang menelan biaya sebesar Rp 16 miliar dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang sebagai tersangka. PT Mahkota Negara adalah salah satu anak perusahaan Permai Grup, kerajaan bisnis milik mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. (Ndy/Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya