Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan direktur utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Infeksi Pariwisata di Universitas Udayana, Bali.
"Dalam pengembangan penyelidikan proyek pembangunan rumah sakit di RS Infeksi Pariwisata Udayana, KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Yuyuk tidak menjelaskan secara detail peran Dudung yang namanya juga sempat mencuat pada kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang 2011 lalu. Ia hanya menjelaskan yang bersangkutan melakukan penyelewengan pada proyek tersebut.
"DPW (Dudung Purwadi) disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," tutur dia.
Selain Dudung, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Maregawa sebagai tersangka.
"Ia disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas Yuyuk.
Ini merupakan sangkaan kedua bagi Made. Sebelumnya, dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana yang menelan biaya sebesar Rp 16 miliar dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang sebagai tersangka. PT Mahkota Negara adalah salah satu anak perusahaan Permai Grup, kerajaan bisnis milik mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. (Ndy/Ans)
KPK Tetapkan Eks Dirut PT DGI Tersangka Kasus Korupsi RS Udayana
Selain Dudung, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Maregawa sebagai tersangka.
Diperbarui 05 Okt 2015, 19:31 WIBDiterbitkan 05 Okt 2015, 19:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Contoh Kata Khusus dalam Bahasa Indonesia
6 Zodiak Ini Dikenal Paling Misterius, Sulit Mengetahui Isi Kepala Mereka
Bangkitkan Keseruan Belajar Lewat Dancow Indonesia Cerdas, Tak Melulu Harus di Ruang Kelas
Manchester United Dapat Peringatan Usai Incar Striker dari Klub Milik Pengusaha Indonesia
Efek Tarif Impor Donald Trump, Banyak Bisnis di AS Terancam
Awal Pekan Senin 14 April 2025, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku
Upacara Mangirdak, Tradisi Khas Medan Menyambut Usia Tujuh Bulan Kehamilan
10 Potret Ulang Tahun Lily Anak Raffi Ahmad, Digelar Meriah di Rumah Andara
Bahaya Tidur di Sprei Baru yang Belum Dicuci, Wajib Tahu Sebelum Pakai!
Agensi WOODZ Tanggapi Rumor Kencan Masa Lalu dengan Kim Sae Ron
Daftar Lengkap Contoh Kata Sandang dalam Bahasa Indonesia
Prabowo Akan Bertemu Raja Abdullah II di Istana Al-Husseiniya Hari Ini