Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Kamis (13/3/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Meski begitu, Tessa belum buka suara soal materi pemeriksaan. Namun, diyakini kedua legislator ini punya informasi penting terkait kasus yang sedang diusut.
Advertisement
KPK masih terus mengumpulkan bukti. Sejumlah saksi sudah diperiksa, beberapa barang bukti pun disita, namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Bukti baik itu dokumen maupun barang bukti lainnya. Tetapi sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka," ujar Tessa.
Kasus ini turut menyeret politikus Gerindra, Heri Gunawan. Rumahnya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, digeledah KPK pada Rabu 5 Februari 2025.
“Penggeledahan dilakukan dari pukul 21.00 hingga 01.30 WIB,” ungkap Tessa. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita untuk keperluan penyelidikan.
Geledah Rumah Politikus Gerindra
Sebelumnya diberitakan, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial. Penyidik juga menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan (HG).
"Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, milik saudara HG," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025) seperti dilansir Antara.
Tessa mengungkapkan penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu malam pukul 21.00 WIB hingga Kamis pukul 01.30 WIB.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Bank Indonesia pada pertengahan Desember 2024. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan penyelewengan dana CSR.
Advertisement
Apa Itu Dana CSR?
KPK menduga adanya aliran dana CSR yang tidak tepat sasaran, yaitu mengalir ke yayasan-yayasan yang tidak sesuai dengan tujuan penyaluran dana tersebut. Dugaan ini semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Setelah penggeledahan, KPK kemudian memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Heri Gunawan. Pemanggilan ini menunjukkan bahwa KPK tengah menelusuri berbagai kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Dana CSR merupakan dana yang disalurkan oleh perusahaan kepada masyarakat untuk kegiatan sosial. Dana ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Namun, jika dana tersebut disalahgunakan, maka akan merugikan masyarakat dan negara.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap penyaluran dana CSR sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.
