Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan korupsi bantuan sosial, bagi hasil, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Patrice Rio Capella yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Bengkulu pada 2005 silam tersebut diduga menerima sejumlah uang dari Gatot Pujo dan Evy Susanti untuk mengurus perkara yang ditangani di kejaksaan. Berapa uang yang diterima oleh mantan ketua umum Partai Nasdem tersebut?
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi enggan menjelaskan jumlah uang yang diberikan Gatot dan Evy kepada Rio Capella untuk 'mengamankan' perkara tersebut.
Advertisement
"Konfirmasi ke pihak-pihak yang mengetahui detail," ujar Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Selain Rio Capella, pada perkara ini KPK juga telah menetapkan Gatot Pujo dan Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada Rio Capella sebagai anggota DPR.
Sementara itu, meski terus mendalami perkara yang bermula dari pengembangan kasus suap hakim PTUN Medan tersebut, Johan menyebut lembaganya belum mendapatkan bukti mengenai keterlibatan pihak lain pada perkara ini.
"Belum ada (bukti keterlibatan pihak lain)," tandas Johan. (Ali/Mvi)