Terima Suap, Mantan Pejabat Pertamina Divonis 5 Tahun Penjara

Atas keputusan ini, Suroso yang dimintai tanggapannya oleh hakim langsung menyampaikan akan mengajukan banding.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Okt 2015, 04:27 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2015, 04:27 WIB
20150629-Sidang-Jakarta-Suroso-Atmo-Martoyo4
Suroso Atmo Martoyo mendengarkan saat sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/6/2015). Suroso didakwa terkait dugaan suap proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar Tertraethyl lead (TEL) tahun 2004, Suroso Atmomartoyo.

Selain hukuman badan, Suroso yang terbukti menerima suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya atau perusahaan perantara pemasok bensin bertimbal, Willy Sebastian Liem ini juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Hakim Casmaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2015) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suroso Atmomartoyo 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara," lanjut dia.

Hakim menilai, saat menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso terbukti menerima sejumlah gratifikasi terkait pembelian TEL pada tahun 2004 dan 2005. Di antaranya adalah uang tunai sebesar US$ 190 ribu.

Tidak hanya itu, pria yang memiliki rambut dan jenggot putih tersebut juga dianggap melakukan penyelewengan lantaran tidak menunjuk panitia lelang proyek.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan hukuman Suroso ini adalah yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencoreng nama Indonesia di kancah internasional.

"Hal yang meringankan, Saudara belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya dan terdakwa telah mengabdi kepada Pertamina," papar hakim.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menginginkan Suroso dihukum selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Atas keputusan ini, Suroso yang dimintai tanggapannya oleh hakim langsung menyampaikan akan mengajukan banding. "Kami memutuskan banding," ucap Suroso. (Ado/Mar)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya