Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham. Kasasi itu diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang membatalkan putusan PTUN Jakarta.
Putusan PTUN Jakarta‎ isinya memenangkan gugatan Golkar kubu Ical terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, terhadap pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
"Putusan kasasi MA membatalkan putusan PT TUN Jakarta dan kembali menguatkan Putusan PTUN Jakarta. Ini berarti putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Ical melawan Menkumham berlaku kembali dan dikuatkan oleh MA," kata kuasa hukum DPP Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra dalam pesan singkatnya, Selasa (20/10/2015).
Lewat putusan kasasi ini, kata Yusril, SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono dinyatakan oleh MA tidak sah. Karena itu MA juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut.
Yusril menerangkan, meskipun tergugat Menkumham dan tergugat Intervensi Agung Laksono mengajukan PK atas putusan kasasi, hal itu tidak menghalangi kewajiban Menkumham untuk mencabut SK yang pernah diterbitkannya.
Selanjutnya, kata Yusril, sebagai konsekuensi putusan MA ini, Menkumham wajib menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah komando Ical.
"Dengan dinyatakan tidak sah dan harus dicabutnya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, maka sebagai penggantinya tidak ada pilihan lain bagi Menkumham, kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Ical," ucap Yusril.
Yusril menjelaskan, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 Oktober lalu pada tingkat banding juga menolak permohonan banding kubu Agung Laksono dan Menkumham serta menguatkan putusan PN Jakarta Utara yang memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kubu Ical.
Putusan PN Jakarta Utara itu menyatakan, Munas Ancol dan kepengurusan DPP Partai Golkar di bawa Agung Laksono tidak sah. Menkumham juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengakui dan menerbitkan SK yang mengesahkan hasil Munas Ancol. Sebaliknya yang sah adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Ical.
Terhadap putusan banding PT Jakarta itu, menurut Yusril, kubu Ical masih mempunyai hak dan kesempatan untuk kasasi ke MA. Namun dia berpendapat upaya kasasi tersebut akan sia-sia, sebab mustahil dalam waktu berdekatan MA akan membuat dua putusan yang bertentangan.
"Meskipun yang satu asalnya adalah perkara TUN dan yang satu lagi asalnya perkara perdata perbuatan melawan hukum," imbuh Yusril.
‎Untuk itu, Yusril meminta, agar DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono legowo menerima putusan kasasi MA ini dan putusan PT Jakarta pada Minggu lalu. Namun seandainya Agung Laksono tetap bersikeras, Yusril menegaskan dirinya siap 'melawan' kembali.
"Jika mereka tetap ajukan kasasi, ya saya siap saja menulis kontra memori kasasinya," kata Yusril. (Dms/Hmb)
Yusril: Kasasi di Kabulkan MA, Menkumham Harus Terbitkan SK Baru
MA menyatakan SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono tidak sah.
diperbarui 20 Okt 2015, 21:11 WIBDiterbitkan 20 Okt 2015, 21:11 WIB
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (4/8/2015). Hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada 2024? Buya Yahya Menjawab
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Barcelona vs Brest, Sparta Praha vs Atletico Madrid
Menjaga Kedamaian Pilkada 2024, Bukan Hanya soal Amankan Daerah yang Rawan
Link Live Streaming Liga Champions di Vidio, Rabu 27 November 2024: Sporting CP vs Arsenal, Manchester City vs Feyenoord
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Slovan Bratislava vs AC Milan, Inter Milan vs RB Leipzig
3 Pemain yang Wajib Direkrut Ruben Amorim buat Tambal Kelemahan Manchester United
Siap Hadapi Tsunami, Kemadang Wakili DIY dalam Simposium Tsunami Dunia
7.125 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Serentak di Lamongan
Sehari Jelang Pencoblosan, KPUD Garut Musnahkan Ratusan Surat Suara Pilkada 2024 yang Rusak
Hujan Diprediksi Guyur Lampung Saat Pilkada 2024, BMKG Minta Warga Waspada
Guru Madrasah Diserempet Mobil dan Ditembak Airsoft Gun di Jepara, Apa Motif Pelaku?
Penyelamatan Dramatis Pria di Bogor Terjebak Banjir di Atap Rumah