Komentar Ical atas Kemenangan Kubunya di PN Jakarta Utara

Dengan putusan PN Jakut itu, Partai Golkar dari kubu Agung Laksono serta semua hasil-hasilnya atau keputusannya tidak sah.

oleh Muhammad Ali diperbarui 25 Jul 2015, 05:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2015, 05:00 WIB
Aburizal Bakrie atau Ical
Aburizal Bakrie atau Ical. (ANTARAFOTO/Fanny Octavianus)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Hakim Ketua Lilik Mulyadi memutuskan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono tidak sah.

Menanggapi hal itu, Ical bersyukur atas putusan tersebut. Dengan putusan PN Jakut itu, Partai Golkar dari kubu Agung Laksono serta semua hasil-hasilnya atau keputusannya tidak sah.

"Dg demikian Munas Bali dan hasil2nya dinyatakan sah secara hukum," cuit Ical dalam @aburizalbakrie yang dikutip Liputan6.com, Jumat (24/7/2015).

Putusan tersebut, lanjut Ical, berlaku secara serta merta. Artinya putusan itu bisa dilaksanakan terlebih dahulu kendati kubu Agung Laksono ajukan banding.

Lantas apakah keputusan pengadilan itu akan mengoyak islah Golkar yang telah dirajut Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menyongsong Pilkada serentak?

"Mengenai masalah Pilkada, kita tetap sama-sama. Sebagaimana kesepakatan sebelumnya," sambung Ical dalam akunnya.

Hal itu senada yang ditegaskan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar, putusan tersebut tidak akan memengaruhi islah Golkar terkait pilkada serentak.

"Kita sudah sepakat apa pun keputusan hukum yang berjalan, tetap jalan kesepakatan sampai dengan ada inkrah," kata pria yang karib disapa JK itu di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Menurut JK, putusan PN Jakarta Utara tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sementara dia juga yakin jika kubu Agung Laksono bakal melakukan banding.

Dalam sidang PTUN Jakarta Utara, Hakim Lilik memutuskan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono tidak sah.

Untuk itu, apapun putusan yang dibuat dalam rapat pleno yang digelar 25 November 2014 yang dipimpin Agung Laksono tidak sah secara hukum.

Selain itu, Hakim Lilik juga mewajibkan Menkumham Yasona Laoly dan Agung Laksono serta Pimpinan DPD II Golkar Jakarta Utara sebagai tergugat untuk membayar denda kerugian senilai Rp 100 miliar.

"Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga, secara tanggung renteng (bersama-sama) membayar kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di PN Jakarta Utara.

Hakim Lilik melanjutkan, bahwa setiap perbuatan melawan hukum tidak hanya menimbulkan kerugian materiil. Artinya hilang kepercayaan kader juga patut untuk dipertimbangkan sebagai kerugian immateriil. Belum lagi tenaga dan pikiran yang terkuras karena kasus hukum itu. (Ali/Nda)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya