Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi terkait gugatan dari pemohon DPP Partai Golkar dengan nomor No.490K/TUN/2015, yang diwakili langsung oleh ketua umum versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical dan Idrus Marham selaku Sekjen DPP Golkar dengan versi yang sama.
Juru bicara MA Suhadi membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan putusan kasasi. Sidang sengketa dualisme kepemimpinan antara kubu Ical dan Laksono Agung Cs ini dilaksanakan siang tadi pukul 13.00 WIB.
"Sesuai putusan MA kasus Golkar No 490K/TUN/2015, mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Di mana membatalkan putusan PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dan kembali ke putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015).
Jika mengacu putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan kubu Ical --atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta atau kubu Agung, artinya MA menegaskan kubu Ical yang berhak diakui Kemenkumham.
Menurut Suhadi, sidang kasasi tersebut dipimpin Ketua Hakim Agung Imam Soebechi, Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, dan Hakim Agung Supandi.
Selain menyidangkan kasasi yang diajukan Partai Golkar, MA juga menyidangkan kasasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diajukan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta.
"Demikian juga kasasi PPP No 504K/TUN/2015, di mana mengabulkan kasasi pemohon dan kembali pada putusan PTUN," kata Suhadi.
Jika mengacu putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Menkumham --yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy, maka kasasi ini menegaskan PPP kubu Djan Faridz yang berhak diakui Kemenkumham. (Rmn/Mvi)
MA Kabulkan Kasasi Golkar Versi Ical dan PPP Kubu Djan Faridz
Sidang kasasi ini dipimpin Ketua Hakim Agung Imam Soebechi, Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, dan Hakim Agung Supandi.
diperbarui 20 Okt 2015, 19:09 WIBDiterbitkan 20 Okt 2015, 19:09 WIB
Para Pimpinan, Hakim Agung, Pejabat eselon dan pegawai mengikuti upacara peringatan HUT Mahkamah Agung ke-70 bertema ‘Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Independensi Lembaga Peradilan’ di Jakarta, Rabu (19/8/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
Museum Bajra Sandhi, Monumen Perjuangan yang Sarat Filosofi Hindu Bali
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia