Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi terkait gugatan dari pemohon DPP Partai Golkar dengan nomor No.490K/TUN/2015, yang diwakili langsung oleh ketua umum versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical dan Idrus Marham selaku Sekjen DPP Golkar dengan versi yang sama.
Juru bicara MA Suhadi membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan putusan kasasi. Sidang sengketa dualisme kepemimpinan antara kubu Ical dan Laksono Agung Cs ini dilaksanakan siang tadi pukul 13.00 WIB.
"Sesuai putusan MA kasus Golkar No 490K/TUN/2015, mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Di mana membatalkan putusan PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dan kembali ke putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015).
Jika mengacu putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan kubu Ical --atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta atau kubu Agung, artinya MA menegaskan kubu Ical yang berhak diakui Kemenkumham.
Menurut Suhadi, sidang kasasi tersebut dipimpin Ketua Hakim Agung Imam Soebechi, Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, dan Hakim Agung Supandi.
Selain menyidangkan kasasi yang diajukan Partai Golkar, MA juga menyidangkan kasasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diajukan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta.
"Demikian juga kasasi PPP No 504K/TUN/2015, di mana mengabulkan kasasi pemohon dan kembali pada putusan PTUN," kata Suhadi.
Jika mengacu putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Menkumham --yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy, maka kasasi ini menegaskan PPP kubu Djan Faridz yang berhak diakui Kemenkumham. (Rmn/Mvi)
MA Kabulkan Kasasi Golkar Versi Ical dan PPP Kubu Djan Faridz
Sidang kasasi ini dipimpin Ketua Hakim Agung Imam Soebechi, Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, dan Hakim Agung Supandi.
Diperbarui 20 Okt 2015, 19:09 WIBDiterbitkan 20 Okt 2015, 19:09 WIB
Para Pimpinan, Hakim Agung, Pejabat eselon dan pegawai mengikuti upacara peringatan HUT Mahkamah Agung ke-70 bertema ‘Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Independensi Lembaga Peradilan’ di Jakarta, Rabu (19/8/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 MegapolitanAlasan Pramono Pecat Direktur IT Bank DKI
10
Berita Terbaru
Penyebab Herpes di Leher dan Gejalanya, Ketahui Pengobatan yang Tepat
Wajib, Begini Cara Lengkap Aktifkan MFA ASN Digital untuk PNS dan PPPK Terbaru April 2025
7 Tanda Kamu Tidak Cocok dengan Pasangan, Kenali Sebelum Terlambat
Serangan Udara Israel Tewaskan 23 Orang di Gaza, Termasuk Anak-anak dan Perempuan
Diduga Kuat Seagull, Segini Harga NJKB Calon Mobil Listrik Baru BYD
Penyebab Payudara Gatal Sebelah Kanan, Ketahui Diagnosis dan Penanganannya
Infografis APBN Indonesia Defisit Rp 104,2 Triliun per Maret 2025 dan Rincian Lengkapnya
Saham Tesla Terbang 22,69 Persen Usai Donald Trump Tunda Penerapan Tarif Impor Baru
Harga Emas Antam Hari Ini Segram Tembus Rp 1.846.000, Cetak Termahal Sepanjang Sejarah
Cek Fakta: Tidak Benar Video yang Diklaim Penampakan Gelombang Tinggi di Pantai Akibat Gempa Myanmar
Respons Tarif 104% Trump, China Masukkan 6 Perusahaan AS ke Daftar Hitam
Sate Bandeng, Kuliner Khas Banten yang Menggoda Selera