Risma Jadi Tersangka, Tim Sukses Ajukan Praperadilan

Didik mengatakan, alasan gugatan praperadilan lantaran penetapan tersangka tidak masuk akal

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Okt 2015, 22:10 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 22:10 WIB
4-walikota-surabaya-lapor-140120c.jpg
Tri Rismaharini. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris tim pemenangan Risma-Wisnu, Didik Prasetyono menegaskan, pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan atas penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Kepastian Risma menjadi tersangka setelah berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Didik mengatakan, alasan gugatan praperadilan lantaran penetapan tersangka tidak masuk akal. Sebab, sejauh ini Risma tidak pernah dilakukan pemanggilan atau berkas acara pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.

"Hari ini kami melayangkan gugatan praperadilan. Ibu Risma tidak pernah ada pemanggilan tapi sudah dijadikan tersangka," kata Didik, Jumat (23/10/2015).

Didik menegaskan, kejadian ini sengaja dimunculkan terkait elektabilitas Risma menjelang Pilkada Kota Surabaya, Desember nanti.

"Apalagi, jika ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei lalu, kenyataannya justru baru dimunculkan pada 5 bulan kemudian," pungkas Didik.

Risma ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Pasar Turi, Surabaya. Dalam berkas SPDP itu, Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei lalu. (Ron/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya