Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan surat edaran tertanggal 23 Oktober 2015. Surat itu terkait penanganan pendidikan pada daerah terdampak bencana asap yang ditujukan kepada seluruh daerah di Tanah Air.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan, yang terpenting dalam kondisi bencana asap saat ini adalah kesehatan dan keselamatan anak didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Dalam situasi bencana seperti ini, prioritas utama adalah kesehatan dan keselamatan anak-anak. Demikian juga kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan," ujar Anies di Jakarta, Minggu (25/10/2015).
Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah terkena dampak asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakuan khusus.
Terdapat 9 poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, kegiatan belajar-mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa belajar di rumah jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di atas ambang berbahaya.
Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar-mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan SD, serta 300 untuk tingkat PAUD sampai sekolah menengah. Poin kedua yakni, selama diliburkan sekolah diharapkan memberikan tugas terstruktur yang mendorong siswa tetap belajar.
Poin ketiga, Pemda diminta memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Pemda diminta melakukan pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan berbagai alat yang dapat membantu sirkulasi udara bersih.
Poin keempat, pemda juga diminta untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya kepada pendidik dan tenaga kependidikan selama sekolah diliburkan akibat kabut asap.
Selanjutnya, pemda hendaknya memanfaatkan fasilitas pemerintah yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan untuk menjadi lokasi sementara kegiatan belajar-mengajar. Kemudian, sekolah yang meliburkan kegiatan belajar lebih dari 28 hari maka diberikan penyesuaian waktu belajar, termasuk penyesuaian kalender akademik lainnya.
Poin ketujuh, Kemdikbud meminta agar sekolah menghindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.
Pemda juga diminta mendorong media lokal baik cetak ataupun elektronik untuk menayangkan materi pendidikan. Terakhir, Kemdikbud akan menyediakan bantuan sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melakukan pengayaan kepada siswa yang terkena dampak kabut asap.
Sejumlah daerah seperti Kalimantan Tengah meliburkan sekolah selama lebih dari 30 hari akibat kabut asap. (Ant/Ron/Mut)
9 'Perintah' Menteri Anies untuk Sekolah Terdampak Kabut Asap
Anies Baswedan menegaskan, yang terpenting dalam kondisi bencana asap saat ini adalah kesehatan dan keselamatan.
Diperbarui 25 Okt 2015, 11:01 WIBDiterbitkan 25 Okt 2015, 11:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangHarga Emas Makin Kinclong, Sekarang Sudah Sentuh Segini
9 10
Berita Terbaru
5 Ciri Orang Puasa yang Sia-Sia, Tidak Berguna Ibadah Shaumnya Kata Buya Yahya
Kapolres Ngada Dinonaktifkan, Ini Kasusnya
3 Amalan di Bulan Ramadhan yang Pahalanya Setara Haji dan Umrah
Prabowo Beberkan Program ke Menteri dan Wamen: Sekolah Rakyat hingga Berantas Korupsi
Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2025, Kapan Mulai?
4 Cara Mudah Mencairkan Daging Ayam Beku dalam 15 Menit
Arti Imsak: Pengertian, Sejarah, dan Penerapannya dalam Puasa Ramadan
Ruben Amorim Buka-bukaan Masalah Utama yang Bikin Manchester United Terpuruk Musim Ini
5 Maret 1909: Lahirnya 'Si Kancil' Sutan Sjahrir
100+ Ucapan Selamat Sahur Lucu yang Bikin Ngakak dan Semangat Bangun Pagi
5 Makanan yang Harus Dihindari Saat Buka Puasa dan Sahur
4 Fakta Menarik Laut Hitam