Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Dharma Jaya tahun anggaran 2008-2011. Keduanya adalah Pelaksana Tugas (plt) Direktur Usaha PD Dharma Jaya, Basuki Ranto dan Direktur Keuangan PD Dharma Jaya bernama Agus Indrajaya.
Wakil Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung Wiranto mengungkapkan, penahanan dilakukan karena kedua tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.
"Keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 27 Oktober sampai 15 November 2015. Alasan penahanan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Wiranto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Perkara ini bermula dari penggunaan uang direksi pada BUMD PD Dharma Jaya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari tahun 2008-2012. Kedua tersangka diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Menggunakan uang yang tidak ada dasar hukumnya. Dia sebagai direktur usaha dan direktur keuangan. Uang itu digunakan untuk entertainer untuk kepentingan pribadi dan untuk melakukan tindakan selain oprasional perusahaan," terang Wiranto.
Selain Basuki dan Agus, penyidik juga telah menetapkan tersangka lainnya dalam kasus yang menelan kerugian negara sebesar Rp 4,3 milliar ini yaitu M Zainudin yang pada saat kasus terjadi menjabat sebagai Direktur Utama PD Dharma Jaya. (Ron/Ado)
Diduga Korupsi, Kejagung Tahan 2 Pejabat BUMD PD Dharma Jaya
Penahanan dilakukan karena kedua tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.
Diperbarui 28 Okt 2015, 01:51 WIBDiterbitkan 28 Okt 2015, 01:51 WIB
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Ungkap Rekaman CCTV terkait Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Padat, Polda Lampung Terapkan Delay System
Tidak Sholat tapi Ngaku Salah, Apakah Itu Baik? Hal Tak Terduga Diungkap Gus Baha
Hasil Liga Inggris: Manchester United vs Manchester City Berakhir Tanpa Pemenang
Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Babak Gugur Piala Asia U-17 2025 Plus Rebut Tiket Piala Dunia U-17 2025: Wajib Penuhi 2 Syarat
Fakta-Fakta Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Cerita Riko dan Rizal Gowes 300 Km Mudik Lebaran, dari Serang Menyeberang ke Lampung
Arus Balik Lebaran, KAI Commuter Tambah 2 Perjalanan Malam Jalur Bandara Soetta
Kabar 2 Pengunjung Asal Bandung yang Tenggelam di Pantai Selatan Garut
PB PORDI Gelar Turnamen Domino Makassar 2025, Menuju Panggung Dunia
Asam Lambung dan Anxiety, Kaitan Tak Terduga yang Perlu Anda Ketahui
Isyarat Hadis Nabi tentang Kemajuan Teknologi dan E-Commerce Zaman Sekarang, Simak UAH