Diduga Korupsi, Kejagung Tahan 2 Pejabat BUMD PD Dharma Jaya

Penahanan dilakukan karena kedua tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Okt 2015, 01:51 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2015, 01:51 WIB
jaksa
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Dharma Jaya tahun anggaran 2008-2011. Keduanya adalah Pelaksana Tugas (plt) Direktur Usaha PD Dharma Jaya, Basuki Ranto dan Direktur Keuangan PD Dharma Jaya bernama Agus Indrajaya.

Wakil Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung Wiranto mengungkapkan, penahanan dilakukan karena kedua tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.

"Keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 27 Oktober sampai 15 November 2015. Alasan penahanan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Wiranto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Perkara ini bermula dari penggunaan uang direksi pada BUMD PD Dharma Jaya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari tahun 2008-2012. Kedua tersangka diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Menggunakan uang yang tidak ada dasar hukumnya. Dia sebagai direktur usaha dan direktur keuangan. Uang itu digunakan untuk entertainer untuk kepentingan pribadi dan untuk melakukan tindakan selain oprasional perusahaan," terang Wiranto.

Selain Basuki dan Agus, penyidik juga telah menetapkan tersangka lainnya dalam kasus yang menelan kerugian negara sebesar Rp 4,3 milliar ini yaitu M Zainudin yang pada saat kasus terjadi menjabat sebagai Direktur Utama PD Dharma Jaya. (Ron/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya