Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) selaku pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Yusril Ihza Mahendra, mengajak Pemprov DKI untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah dengan jalan musyawarah.
"Dua pihak mari duduk bersama, baik Pemprov DKI maupun pihak pengelola mari bermusyawarah untuk menuntaskan konflik pengelolaan TPST Bantar Gebang. Saya tidak ingin mengajak Pemda DKI berkelahi di pengadilan," ujar Yusril di kantornya, di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (3/10/2015).
Sebab menurut Yusril, kedua belah pihak tersebut memang melakukan wanprestasi dalam pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang. Bahkan menurut dia, jika dibawa ke ranah hukum, bisa jadi Pemprov DKI justru kalah.
"Untuk mengatasi kendala masalah ini kita cari jalan keluar terbaiknya. Kami menyadari kedua pihak sama-sama wanprestasi. Karena itu kami keberatan dengan surat teguran Pemprov DKI," ucap dia.
Yusril juga mengendus ada indikasi Pemprov DKI berupaya memutus kontrak secara sepihak dengan PT Godang Tua Jaya dalam mengelola sampah.
Hal itu terlihat dalam penyusunan APBD DKI yang tidak mencantumkan biaya pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang, melainkan swadaya pengelolaan sampah.
"Indikasinya kan proyek ini akan ditutup dan dikelola Pemda DKI sendiri," tutur Yusril.
Yusril mengakui, dalam perjanjian memang memungkinkan Pemprov DKI Jakarta memutus kontrak secara sepihak jika PT Godang Tua Jaya melakukan wanprestasi.
Namun ia mengingatkan kembali, bahwa Pemprov DKI Jakarta juga melakukan wanprestasi dalam kerjasama ini. "Memang dalam perjanjian, bisa Pemda DKI hentikan sepihak. Tapi menurut kami kesalahan juga ada di Pemda DKI," tandas Yusril.
Salah satu poin wanprestasi Pemprov DKI, menurut Yusril, adalah jumlah sampah yang dibuang ke Bantar Gebang setiap tahun tidak sesuai dengan kesepakatan. Seharusnya setiap tahun jumlah sampah yang dibuang menurun, namun kenyataannya justru meningkat.
Dalam MoU antara Pemprov DKI dan pihak pengelola TPST Bantar Gebang, sampah yang dikirim pada 2011 adalah 3 ribu ton dan pada 2015 menjadi 2 ribu ton.
Padahal kenyataannya, sampah yang dibuang tahun 2011 sebanyak 5.173 ton. Kemudian pada 2015 meningkat menjadi 6.344 ton. (Dms/Sun)
Yusril: Saya Tidak Mau Ajak Pemda DKI Berkelahi di Pengadilan
Kedua belah pihak baik PT GTJ dan Pemprov DKI, kata Yusril, sama- sama melakukan wanprestasi dalam pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang.
diperbarui 03 Nov 2015, 18:39 WIBDiterbitkan 03 Nov 2015, 18:39 WIB
Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Antara)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cek Fakta: Hoaks Mahfud Md Diangkat Prabowo Jadi Jaksa Agung
Hadapi Masalah Seperti Ten Hag, Amorim Diperingati Bisa Terancam Pemecatan dari Manchester United
10 Arti Mimpi Pacar Nikah Sama Orang Lain yang Perlu Kamu Waspadai, Tanda Akan Dapat Karma?
Nestapa Kakek Difabel, Driver Ojek Online Korban Begal di Bandar Lampung
Fungsi Amilase: Enzim Penting dalam Sistem Pencernaan
Kasus Mino Winner Resmi Diinvestigasi Polisi, Sementara Pihak Militer Menutup Penyelidikannya
Sosok Jo Yuri Wajah Baru di Squid Game 2, Digadang-gadang Jadi Penerus Jung Ho Yeon
iPad 11 Segera Meluncur! Intip Bocoran Spesifikasi dan Fitur Canggihnya
Saham Apple Sentuh Level Tertinggi, Apa Pemicunya?
Fungsi HCl: Peran Penting Asam Klorida dalam Kehidupan dan Industri
Beaker Glass Fungsinya di Laboratorium: Jenis-Jenis dan Cara Pembuatan
Dikabarkan Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md: Itu Berita Hoaks