Yusril: Saya Tidak Mau Ajak Pemda DKI Berkelahi di Pengadilan

Kedua belah pihak baik PT GTJ dan Pemprov DKI, kata Yusril, sama- sama melakukan wanprestasi dalam pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Nov 2015, 18:39 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2015, 18:39 WIB
Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) selaku pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Yusril Ihza Mahendra, mengajak Pemprov DKI untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah dengan jalan musyawarah.

"Dua pihak mari duduk bersama, baik Pemprov DKI maupun pihak pengelola mari bermusyawarah untuk menuntaskan konflik pengelolaan TPST Bantar Gebang. Saya tidak ingin mengajak Pemda DKI berkelahi di pengadilan," ujar Yusril di kantornya, di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (3/10/2015).

Sebab menurut Yusril, kedua belah pihak tersebut memang melakukan wanprestasi dalam pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang. Bahkan menurut dia, jika dibawa ke ranah hukum, bisa jadi Pemprov DKI justru kalah.

"Untuk mengatasi kendala masalah ini kita cari jalan keluar terbaiknya. Kami menyadari kedua pihak sama-sama wanprestasi. Karena itu kami keberatan dengan surat teguran Pemprov DKI," ucap dia.

Yusril juga mengendus ada indikasi Pemprov DKI berupaya memutus kontrak secara sepihak dengan PT Godang Tua Jaya dalam mengelola sampah.

Hal itu terlihat dalam penyusunan APBD DKI yang tidak mencantumkan biaya pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang, melainkan swadaya pengelolaan sampah.

"Indikasinya kan proyek ini akan ditutup dan dikelola Pemda DKI sendiri," tutur Yusril.

Yusril mengakui, dalam perjanjian memang memungkinkan Pemprov DKI Jakarta memutus kontrak secara sepihak jika PT Godang Tua Jaya melakukan wanprestasi.

Namun ia mengingatkan kembali, bahwa Pemprov DKI Jakarta juga melakukan wanprestasi dalam kerjasama ini. "Memang dalam perjanjian, bisa Pemda DKI hentikan sepihak. Tapi menurut kami kesalahan juga ada di Pemda DKI," tandas Yusril.

Salah satu poin wanprestasi Pemprov DKI, menurut Yusril, adalah jumlah sampah yang dibuang ke Bantar Gebang setiap tahun tidak sesuai dengan kesepakatan. Seharusnya setiap tahun jumlah sampah yang dibuang menurun, namun kenyataannya justru meningkat.

Dalam MoU antara Pemprov DKI dan pihak pengelola TPST Bantar Gebang, sampah yang dikirim pada 2011 adalah 3 ribu ton dan pada 2015 menjadi 2 ribu ton.

Padahal kenyataannya, sampah yang dibuang tahun 2011 sebanyak 5.173 ton. Kemudian pada 2015 meningkat menjadi 6.344 ton. (Dms/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya