Liputan6.com, Bekasi - Kisruh antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan DPRD Kota Bekasi mengenai pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP) Bantar Gebang, kian sengit.
Bahkan tudingan Ahok soal dugaan suap yang dilakukan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPST Bantar Gebang kepada anggota DPRD Kota Bekasi dianggap sebagai fitnah yang sangat menyakitkan. DPRD Kota Bekasi pun akan melaporkan Ahok ke pihak kepolisian.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan, tudingan adanya suap yang dilakukan PT Godang Tua jaya kepada anggota DPRD Kota Bekasi yang dilontarkan Ahok di media massa beberapa hari lalu merupakan ucapan yang tak mendasar dan merupakan fitnah yang sangat keji.
"Tolong buktikan kalau ada anggota DPRD Kota Bekasi menerima suap dari PT Godang Tua Jaya. Kalau ucapan tanpa bukti itu sama saja memfitnah," ucap Arianto Hendrata kepada Liputan6.com di Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/11/2015).
Baca Juga
Arianto menjelasan, ucapan dan tudingan yang dilontarkan Ahok kepada DPRD Kota Bekasi merupakan tindakan pelecehan yang sangat serius.
"Karena itu pihak Komisi A sudah merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk melakukan langkah-langkah hukum tentang tudingan itu," tukas Arianto.
Menurut dia, yang dilakukan DPRD Kota Bekasi selama ini merupakan bentuk pengawasan perjanjian antara Pemkot Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI tentang pengelolaan TPST Bantar Gebang yang selama ini selalu dilanggar pemerintah Jakarta.
Advertisement
Ancaman Warga
Sementara itu Nasir Anwar (45), salah satu warga Bantar Gebang mengatakan, kedatangan puluhan warga ke Gedung DPRD Kota Bekasi untuk meminta kejelasan dari DPRD Kota Bekasi terkait kompensasi dan pengelolaan sampah di Bantar Gebang.
Bahkan warga mengancam akan menutup TPST Bantar Gebang akhir tahun ini, terutama bila pemerintah tak kunjung memberikan kejelasan.
"Pernyataan sikap kami, kalau belum ada kejelasan ini kami akan menolak dan menutup TPST Bantar Gebang. Kami kasih batas waktu hingga Desember (2015)," ujar Nasir Anwar kepada Liputan6.com di Bekasi, Senin 2 November 2015.
Selain itu, menurut Nasir, warga juga menuntut DPRD Kota Bekasi mengambil sikap tegas terhadap Gubernur DKI Jakarta, Ahok terkait sikapnya menyangkut TPST Bantar Gebang selama ini yang dinilai sangat menyakitkan warga.
"Kami menuntut sikap Dewan terkait sikap Pak Ahok. Karena kalau dirunut ke belakang, statement itu sangat menyakitkan. Apa masih kurang kontribusi Bantar Gebang terhadap DKI Jakarta," pungkas Nasir.
Sebelumnya, Ahok menilai sejak lama sistem pengelolaan sampah di Bantar Gebang tidak beres. Pemprov DKI Jakarta tetap harus membayar, meski membuang sampah di tanah milik DKI Jakarta. Parahnya lagi, pembayaran tidak dilakukan langsung ke Pemkot Bekasi, tapi melalui PT Godang Tua.
"Kenapa mesti lewat ke swasta, Godang Tua dengan ini mesti lakukan macam-macam, lalu kasih CSR-nya yang menentukan siapa? Swasta ini. Ini pernah diaudit enggak? Lama-lama ini saya bisa, tanda kutip, bayar uang jago," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015.
Kecurigaan Ahok muncul karena peristiwa serupa sudah pernah terjadi sebelumnya. Ketika perusahaan diberi surat peringatan, langsung mengancam akan menutup Bantar Gebang dan Pemprov DKI tidak boleh membuang sampah di lokasi itu.
"Saya juga jadi curiga sama anggota oknum di DPRD, apa, siapa ini? Saya enggak tahu, mulai curiga lagi kenapa? Saya sudah kirim surat peringatan pertama kepada Godang Tua bahwa Anda wanprestasi. Nah, kita butuh 105 hari lagi untuk terus peringatan 2 dan 3, begitu dilayangkan peringatan pertama, mulai ngancam saya enggak boleh buang sampah lagi," tegas dia. (Ans/Mar)
Advertisement