Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok kini harus meladeni banyak pihak yang 'mengeroyoknya' menggunakan masalah sampah.
Tak hanya harus mengadapi DPRD Bekasi yang ingin melaporkannya ke polisi, dia juga harus menghadapi pengelola sampah yang akan menyeretnya ke jalur hukum. Belum lagi Ahok harus menghadapi sekelompok warga yang mempersulit Pemprov DKI Jakarta membuang sampah di Bantar Gebang dan sekelompok koalisi masyarakat yang melaporkannya karena menghina TNI.
DPRD Bekasi
Advertisement
Perseteruan antara Ahok dan DPRD Bekasi yang semakin sengit ini, berawal dari tudingan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melanggar penjanjian dengan Pemerintah Kota Bekasi soal TPS Bantar Gebang. Sehingga, Komisi A DPR Kota Bekasi berencana memanggil Ahok.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Bekasi, Ariyanto Hendrata Pemprov DKI telah melanggar pasal 4 tentang kewajiban pihak pertama. Pada Ayat 2 poin C tentang penyetoran tipping fee yang seharusnya disetorkan langsung oleh DKI kepada kas Daerah Kota Bekasi tanpa melalui pihak ketiga.
Menurut Ariyanto, pada kenyataannya Pemprov DKI hanya berurusan dengan pengelola tanpa melibatkan Pemerintah Kota Bekasi.
Selain mempersoalkan tipping fee, DPRD Bekasi juga mengeluhkan beberapa hal pascaperjanjian itu, yakni pelanggaran rute truk yang dilanggar, jam operasional truk hingga volume sampah yang kelebihan kapasitas sampah yang masuk ke tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Atas rencana pemanggilan itu Ahok langsung bereaksi keras. Dia mengatakan bahwa anggota DPRD Bekasi sombong.
"Sombong banget baru jadi anggota DPRD. Padahal di DPRD juga enggak pernah mayoritas. Jadi jangan terlalu sombong kalau jadi DPRD Bekasi. Masih ada aja oknumnya yang sombong banget," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015.
Tak hanya itu, Ahok pun langsung menuding bahwa DPRD Bekasi telah disuap oleh PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPST Bantar Gebang.
Mendengar tudingan Ahok itu, DPRD Bekasi pun sakit hati. Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata tudingan suap yang dilontarkan Ahok itu merupakan ucapan yang tak mendasar dan merupakan fitnah yang sangat keji.
Baca Juga
"Tolong buktikan kalau ada anggota DPRD Kota Bekasi menerima suap dari PT Godang Tua Jaya. Kalau ucapan tanpa bukti itu sama saja memfitnah," ucap Arianto Hendrata kepada Liputan6.com di Bekasi, Jawa Barat, Senin 2 November 2015.
Arianto menjelaskan, ucapan dan tudingan yang dilontarkan Ahok kepada DPRD Kota Bekasi merupakan tindakan pelecehan yang sangat serius.
"Karena itu pihak Komisi A sudah merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk melakukan langkah-langkah hukum tentang tudingan itu," tukas Arianto.
Menurut dia, yang dilakukan DPRD Kota Bekasi selama ini merupakan bentuk pengawasan perjanjian antara Pemkot Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI tentang pengelolaan TPST Bantar Gebang yang selama ini selalu dilanggar pemerintah Jakarta.
Ahok pun langsung mengatakan akan melawan jika DPRD Bekasi benar-benar melaporkannya ke polisi. Sebab selama ini, Ahok merasa tidak pernah mencemarkan nama baik anggota dewan.
"Dia sudah lapor kita harus ngelawan dong. Kalau saya hanya menduga ada apa gitu loh. Ini bisa dibuktikan di pengadilan," ujar Ahok.
Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, perkara yang dibawa ke pengadilan justru akan memudahkan dirinya untuk membongkar dugaan permainan antara DPRD Kota Bekasi dengan pengelola TPST Bantar Gebang. Dengan begitu, kata Ahok semua akan lebih jelas.
"Faktanya DPRD ada wakil direktur utama Godang Jaya, ada menantunya, ada apa? Jadi yang harus diserang itu Godang Tua bukan saya. Kita berdua bareng pemerintah gitu lho. Kok tiap kali kayaknya perpanjangan tangganya kayaknya menyerang saya?" kata Ahok.
Karena itu, Ahok menunggu pelaporan itu benar-benar dilayangkan. Sehingga dapat saling membuktikan di pengadilan.
"Kalau kamu anggap ini pencemaran nama baik bawa ke pengadilan. Kita sama-sama ngadu, sama-sama kita buktikan," kata Ahok.
Ancaman Pengelola
Perseteruan Ahok tak hanya dengan DPRD. Dia juga harus menghadapi pengelola TPST Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energi Indonesia (NOEI).
Dua perusahaan itu menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk 'melawan' Ahok. Hal ini dilakukan dua perusahaan pengelola sampah itu karena Ahok menuding ada penyelewengan anggaran dana sebesar Rp 400 miliar lebih oleh PT Gondang Tua Jaya.
Sehingga Ahok pun meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polda Metro Jaya menyelidiki transaksi keuangan PT Gondang Tua Jaya.
Yusril sebagai pengacara yang ditunjuk perusahaan pengelola sampah itupun langsung menggelar konferensi pers.
Dalam keterangannya, Yusril menilai, pendanaan untuk pengelolaan TPST Bantar Gebang tidak sesuai dengan proyeksi finansial. Oleh sebab itu, pihak pengelola TPST enggan disalahkan atas kasus dugaan penyelewengan dana yang seharusnya disepakati sebesar Rp 497 miliar.
"Adanya keterlambataan pendanaan karena berbagai masalah seperti penolakan pengoperasian TPST dan sengketa lahan dengan warga. Sehingga ada penundaan kredit pinjaman oleh PT Bank Panin," papar Yusril di kantornya, Kota Kasablanka, Jakarta.
Yusril justru menuding, bahwa Pemprov DKI mengirimkan sampah ke TPST Bantar Gebang dalam jumlah yang melebihi kesepakatan. Sesuai perjanjian sebelumnya, harusnya jumlah debit sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang menurun setiap tahunnya. Namun yang terjadi di lapangan, jumlah debit sampah justru bertambah di setiap tahunnya.
"Peningkatan jumlah sampah yang dikirim ini mungkin disebabkan oleh kegagalan Pemerintah DKI untuk mewujudkan pembangunan tempat pengelolaan sampah dalam kota, yakni di Sunter, Cakung-Cilincing, Marunda, dan Duri Kosambi. Sehingga akhirnya seluruh sampah di Jakarta dikirim ke TPST Bantar Gebang," tandas Yuzril.
Keluarga TNI
Saat pertama kali menanggapi rencana pemanggilan oleh DPRD Kota Bekasi terkait sampah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sangat kesal. Bahkan, dia mengancam akan melibatkan TNI untuk membawa sampah ke Bekasi.
'Keseleo lidah' Ahok ini rupanya mendapat kecaman dari keluarga besar TNI/Polri. Forum Komunikasi Putra Putri Polri (FKPPI) dan Pemuda Pancamarga bahkan sudah melaporkan Ahok ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.
"Kami rasa (Ahok) amat menyinggung perasaan kami selaku keluarga besar TNI dan Polri," kata pengacara FKPPI Yusuf Kusuma di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut dia, sebaiknya Ahok tidak perlu membawa-bawa TNI dalam kisruh penanganan sampah DKI di Bantar Gebang, Bekasi. Sebab, TNI tidak mempunyai kepentingan dalam hal tersebut.
"Sebenarnya ini kasus DPRD Bekasi dan Gubernur DKI. Imbasnya luas, kita tak terlibat dengan politik seperti itu," sambung dia.
Yusuf menilai ada dugaan tindak pidana dalam pernyataan mantan Bupati Belitung Timur itu yang menyebut akan kirim tentara untuk mengantarkan sampah ke Bekasi. Ia mengatakan pihaknya melaporkan Ahok dengan Pasal 207, 208, dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik serta Pasal 27 UU ITE.
Meski demikian, laporan yang dibuatnya belum diterima penyidik Polda Metro Jaya karena masih harus melengkapi bukti-bukti. "Laporannya sudah masuk, tetapi bukti-buktinya masih ada yang kurang. Kita masih akan melengkapi," ucap Yusuf.
Warga Cileungsi
Ahok tak hanya harus mengahadapi berbagai macam ancaman hukum. Dia juga harus menghadapi warga Cileungsi, Bogor yang menghadang 200 truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Akibatnya, 6.500 ton sampah Jakarta yang akan dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, terbengkalai.
Warga di Jalan Transyogi, Cileungsi, Bogor Timur dan gabungan ormas kepemudaan nekat mengadang truk-truk itu karena mereka merasa dirugikan karena Jalan Raya Cileungsi menjadi perlintasan truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta. Sehingga mencemari lingkungan dan mengurangi umur jalan.
"Kami sangat terganggu oleh truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta yang melewati Cileungsi karena bikin jalan cepat rusak. Sampahnya juga menimbulkan bau dan sering berceceran ke jalan," ujar tokoh pemuda Cileungsi, Romi Sikumbang.
Seharusnya, kata dia, truk berwarna kuning itu tidak melewati ruas Jalan Cileungsi, melainkan Bekasi Barat, yakni rute Tol Cikunir langsung menuju Bekasi Barat dan tidak harus melintasi Cileungsi.
"Apalagi Pemkot Bekasi telah menerima dana hibah untuk peningkatan jalan yang akan dilalui truk sampah tersebut. Masak sudah dapat dana tapi lewat Bogor," ujar Romi.
Karena itu, warga mendesak Pemkab Bogor agar tidak tinggal diam dan segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut. Warga juga meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memerintahkan Suku Dinas Kerbersihan dan Pertamanan agar truk sampah tidak melewati Bogor
Ahok pun tak mau ambil pusing soal ini. Ahok ini bahkan berencana menaruh sampah-sampah di Monas sampai jalan dibuka kembali.
"Enggak apa-apa, paling sementara. Jadi sampah taruh di Monas aja dulu," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu memang tidak dapat memastikan, bahwa aksi penghadangan 200 truk sampah DKI Jakarta oleh warga Cileungsi, Bogor Timur, sebagai buntut dari perseteruannya dengan DPRD Kota Bekasi. Karena itu, dia menyerahkan penyelidikan kepada polisi.
"Ya kalau memang ditahan kita harus lapor polisi. Karena orang nahan mobil orang kan enggak benar," lanjut Ahok. (Nil/Ans)