Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic ‎Energy Indonesia (NOEI) selaku pengelola tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang melakukan penyelewengan dana. Kedua perusahaan itu pun menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk 'melawan' Ahok.
Yusril menilai, pendanaan untuk pengelolaan TPST Bantar Gebang tidak sesuai dengan proyeksi finansial. Oleh sebab itu, pihak pengelola TPST enggan disalahkan atas kasus dugaan penyelewengan dana yang seharusnya disepakati sebesar Rp 497 Miliar.
"Adanya keterlambataan pendanaan karena berbagai masalah seperti, penolakan pengoperasian TPST dan sengketa lahan dengan warga. Sehingga ada penundaan kredit pinjaman oleh PT Bank Panin," papar Yusril di kantornya, Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa, (3/11/2015).
Yusril justru menuding, bahwa Pemprov DKI mengirimkan sampah ke TPST Bantar Gebang dalam jumlah yang melebihi kesepakatan. Sesuai perjanjian sebelumnya, harusnya jumlah debit sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang menurun setiap tahunnya. Namun yang terjadi di lapangan, jumlah debit sampah justru bertambah di setiap tahunnya.
"Peningkatan jumlah sampah yang dikirim ini mungkin disebabkan oleh kegagalan Pemerintah DKI untuk mewujudkan pembangunan tempat pengelolaan sampah dalam kota, yakni di Sunter, Cakung-Cilincing, Marunda, dan Duri Kosambi. Sehingga akhirnya seluruh sampah di Jakarta dikirim ke TPST Bantar Gebang," tandas Yuzril.
Sebelumnya, Ahok meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polda Metro Jaya menyelidiki transaksi keuangan PT Gondang Tua Jaya selaku pihak yang mengelola TPST Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat.
Permintaan investigasi tersebut lantaran adanya kemungkinan penyelewengan anggaran dana sebesar Rp 400 miliar lebih oleh PT Gondang Tua Jaya. (Dms/Mut)
Yusril Jadi Pengacara PT GTJ 'Melawan' Ahok Terkait Sampah
PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT NOEI menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk 'melawan' Ahok.
diperbarui 03 Nov 2015, 17:19 WIBDiterbitkan 03 Nov 2015, 17:19 WIB
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang pra peradilan Dahlan Iskan, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Yusril mengatakan, dalil yang dipakai Kejati tidak beralasan dan tidak berdasar hukum yang berlaku. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanah Bergerak di Purwodadi Pasuruan Bikin Puluhan Rumah Rusak, Warga Kaget Lihat Lantai Retak Diiringi Suara Keras
Apa itu Kalimat: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Best Football Tips: Begini Tingkatkan Performa di Lapangan Hijau yang Efektif
CEO American Airlines Buka Suara Usai Pesawatnya Terlibat Kecelakaan dengan Blackhawk
LPG 3 Kg Langka di Jakarta, Menteri ESDM Ungkap Gara-garanya
Pj Gubernur Jakarta Sambangi 977 Warga Terdampak Banjir di Semper Barat Jakut
Apa itu Jaringan Komputer: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
350 Kata-Kata Bagus untuk Caption yang Keren dan Inspiratif
Nusron Ungkap Dua Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut di Babelan Bekasi
VIDEO: Rekaman Suara Audio Kontrol Lalu Lintas Udara saat Pesawat American Airlines Tabrakan dengan Helikopter Blackhawk
Ternyata Waktu Terbaik Beli Sepatu Baru di Sore Hari, Kenapa Bisa Begitu?
Apa Itu Jaringan: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya