Yusril Jadi Pengacara PT GTJ 'Melawan' Ahok Terkait Sampah

PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT NOEI menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk 'melawan' Ahok.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Nov 2015, 17:19 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2015, 17:19 WIB
20150728-Sidang Praperadilan Dahlan Iskan-Jakarta- Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang pra peradilan Dahlan Iskan, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Yusril mengatakan, dalil yang dipakai Kejati tidak beralasan dan tidak berdasar hukum yang berlaku. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic ‎Energy Indonesia (NOEI) selaku pengelola tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang melakukan penyelewengan dana. Kedua perusahaan itu pun menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk 'melawan' Ahok.

Yusril menilai, pendanaan untuk pengelolaan TPST Bantar Gebang tidak sesuai dengan proyeksi finansial. Oleh sebab itu, pihak pengelola TPST enggan disalahkan atas kasus dugaan penyelewengan dana yang seharusnya disepakati sebesar Rp 497 Miliar.

"Adanya keterlambataan pendanaan karena berbagai masalah seperti, penolakan pengoperasian TPST dan sengketa lahan dengan warga. Sehingga ada penundaan kredit pinjaman oleh PT Bank Panin," papar Yusril di kantornya, Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa, (3/11/2015).

Yusril justru menuding, bahwa Pemprov DKI mengirimkan sampah ke TPST Bantar Gebang dalam jumlah yang melebihi kesepakatan. Sesuai perjanjian sebelumnya, harusnya jumlah debit sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang menurun setiap tahunnya. Namun yang terjadi di lapangan, jumlah debit sampah justru bertambah di setiap tahunnya.

"Peningkatan jumlah sampah yang dikirim ini mungkin disebabkan oleh kegagalan Pemerintah DKI untuk mewujudkan pembangunan tempat pengelolaan sampah dalam kota, yakni di Sunter, Cakung-Cilincing, Marunda, dan Duri Kosambi. Sehingga akhirnya seluruh sampah di Jakarta dikirim ke TPST Bantar Gebang," tandas Yuzril.

Sebelumnya, Ahok meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polda Metro Jaya menyelidiki transaksi keuangan PT Gondang Tua Jaya selaku pihak yang mengelola TPST Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat.

Permintaan investigasi tersebut lantaran adanya kemungkinan penyelewengan anggaran dana sebesar Rp 400 miliar lebih oleh PT Gondang Tua Jaya. (Dms/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya